HukumPolitik

Tebarkan SARA, Penulis “Jokowi Undercover” Ditangkap dan Ditahan di Polda Metrojaya

NUSANTARANEWS.CO – Kepolisian Republik Indonesi (Polri) resmi menahan Bambang Tri Mulyono, seorang penulis buku “Jokowi Undercover”. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.

“Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu(31/12/2016).

Rikwanto mengatakan, tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam buku “Jokowi Undercover” dan media sosial, didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisa fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.

“Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian terhadap keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu menahu tentang peristiwa Madiun 1948 dan G-30 S/PKI 1965.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Apresiasi Peresmian 2 PLBN Oleh Presiden Jokowi

Selain itu, Rikwanto juga menambahkan, perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia media terkait pernyataannya pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah pempimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan terhadap masyarakat.

“Selain itu, pada halaman 140, ia menyebut Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia, padahal tahun 1966 PKI sudah dibubarkan,” kata Rikwanto.

Polisi telah memeriksa saksi, di antaranya dua anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Sementara, pelapor, yakni Michel Bimo dan ibunya belum diperiksa, direncanakan habis tahun baru,” ungkap Rikwanto.

Polisi juga akan menghadirkan saksi-saksi ahli, antara lain ahli  Informasi dan Transaksi Elektronik, ahli bahasa, ahli sejarah, dan ahli sosiologi.

Barang bukti yang disita, antara lain, perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk, buku ‘Jokowi Undercover’ yang ditulis tersangka, dokumen data Presiden Jokowi saat Pemilu Presiden dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta, dan pemeriksaan labfor dan cyber yang kini masih dalam proses.

Baca Juga:  Waketum AMM: Kita Siap Menangkan Mualem

“Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Rikwanto.

Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Andika/Ant)

Related Posts

1 of 134