NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan program cukai plastik dapat diterapkan pada tahun 2017. Program ini juga ditargetkan akan berdampak pada penerimaan negara sebesar Rp1,6 triliun.
Namun di lain sisi, rencana pengenaan cukai terhadap plastik pada 2017 masih belum ada kejelasan. Rapat antara DPR dan pihak Ditjen Bea Cukai yang seharusnya bisa dilakukan pada masa sidang kemarin belum juga selesai.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa DPR telah beberapa kali menjadwalkan pertemuan dengan Ditjen Bea Cukai untuk membahas wacana penerapan cukai plastik. Sayangnya, lanjut Misbakhun, pemerintah menunda pertemuan tersebut.
“Kita sudah pernah menjadwalkan tapi ditunda terus oleh pemerintah. Pembahasannya kita siap saja kita mengerti keinginan dan kebutuhan pemerintah,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Misbakhun mengaku bahwa DPR sudah menampung aspirasi dari masyarakat terutama perusahaan plastik, baik itu yang pro maupun yang kontra.
Namun, Misbakhun tidak bisa memastikan apakah pembahasannya akan dimulai dan selesai pada masa sidang berikutnya. Padahal, pemerintah berencana memasukkan cukai plastik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 mendatang.
Politisi Golkar ini juga menyampaikan pada dasarnya DPR mendukung adanya penerapan cukai plastik, apalagi tujuannya untuk masalah lingkungan dan kesehatan. Kemudian pemerintah juga membutuhkan dana untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam pembahasan, DPR akan melakukan pendalaman terhadap rencana tersebut. Pendalamannya meliputi model plastik seperti apa, mekanisme bagaimana, sistem administrasinya, siapa yang akan menjadi pemungut cukainya, siapa yang menyetorkan ke kas negara.
“Itu sistem semua yang harus kita dalami,” ujar Misbakhun.
Terkait pengenaan obyek cukai baru ini, Misbakhun berharap pemerintah mengajukan banyak obyek baru untuk cukai dengan melihat aspek akibat eksternalities ekonomi untuk produk-produk yang mempunyai akibat dari sisi kesehatan, lingkungan dan aspek lainnya seperti minuman berpemanis, gula, ban, cakram, fuel surcharge, battery, kendaraan bermotor dengan jumlah cc besar dan lainnya.
“Dibandingkan dengan ASEAN, saat ini obyek cukai di Indonesia hanya ada 3 yaitu tembakau, minuman hasil beralkholol dan alkohol saja,” katanya menambahkan. (Deni)