NUSANTARANEWS.CO – Kontrol sosial pada era demokrasi terhadap sistem penyelenggara negara saat ini sudah mendunia dan semakin pesat lajunya bahkan sudah menembus dinding birokrasi negara. Makna yang tersirat bahwa di era demokrasi, transparansi dan akuntabilitas perlu ditafsirkan luas sebagai terukur dan dapat dipertanggung jawabkan. Pada konteks manajemen penyelenggara negara sangat penting kecermatan mesin kinerja dalam mengelola anggaran negara. Signifikansi eksistensi media saat ini bukan instrumen propaganda negara seperti era autoritarian tetapi justru menjadi instrumen publik untuk kontrol sosial termasuk bagi penyelenggara negara.
Dalam berbagai pengalaman negara di belahan dunia kini fenomena perilaku korupsi merupakan ancaman kesuksesan misi negara bahkan menjadi catatan tragis bagi martabat bangsa dan kredibilitas negara tersebut.
Media
Merupakan salah satu kekuatan nasional berperan sebagai instrumen publik untuk membangun nation capacity building. Media dikenal eksis dalam iklim dan situasi dua rezim demokrasi dan non rezim demokrasi. Di Indonesia pengalaman sejarah media mengalami kedua rezim tersebut. Media pada situasi rezim non demokrasi tidak diinginkan menulis berita permasalahan berbau korupsi termasuk isu penyuapan bahkan ada celah disalahgunakan menjadi corong propaganda elit rezim. Berbeda di era rezim demokrasi media diharapkan menemukan problema korupsi dan diinginkan turut serta memberikan solusi anti korupsi. Lebih luas lagi media menjadi partisipan aktif kontrol sosial demokrasi bagi sistem tata laksana negara dengan memberikan kontribusi dari sumber berbeda dari negara.
Media yang efektif berperan dalam anti korupsi dengan memberikan suasana kondusif bukan kepanikan dengan tampilan pemberitaan dari jurnalis profesional yang memiliki referensi dan back ground yang sama terhadap legislasi dan berbagai aturan negara. Media terbuka memperoleh pasokan dari pakar dan profesional tentang problema manajemen penyelenggara negara mengelola anggaran. Keterbukaan media yang membuka interaksi dengan penyelenggara negara untuk membangun pemahaman atas problema dan solusi anti korupsi. Ini bagian dari opsi produktif untuk memperkuat visi media bersama negara melawan korupsi.
Penyelenggara Negara
Perlu memberi akses kerja sama dengan media dengan beberapa opsi seperti intensitas media briefing atas transparansi dan akuntabilitas membangun good governance, memberikan ruang gerak media turut serta dalam pelatihan dan seminar pencegahan korupsi serta tidak kalah pentingnya intensitas hubungan institusi informasi dengan media pada skala waktu yang fleksibel.
Korupsi jelas mengancam suksesnya misi negara karena menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan menciptakan instabilitas bahkan kerusakan sistem yang berakibat buruk bagi kredibilitas negara dan menghilangkan kepercayaan rakyat.
Penyelenggara negara hendaknya memahami target media turut serta dalam gelombang anti korupsi untuk melakukan investigasi problema korupsi yang terjadi dalam struktur negara dan menginginkan akuntabilitas untuk informasi publik sebagai kontrol sosial.
Sebagai instrumen kontrol sosial publik, media ingin memperoleh transparansi – akuntabilitas – kecepatan informasi – profesionalitas dari ketepatan berita dan full coverage. Hal ini bukan membuka rahasia negara sebab ada parameter legal dan regulasi yang mengatur hal rahasia negara.
Mutualistis
Interaksi media dan penyelenggara negara dalam anti korupsi berbasis profesionalisme – akurasi dan transparansi penting sebagai komitmen membangun integritas dan kualitas good governance. Ada tiga aktifitas partisipasi media membangun good governance yakni menemukan fakta problema, memberikan esensi koreksi sosial dengan usulan solusi dan memonitor proses yang menjadi respons negara.
Sekali lagi dalam iklim rezim demokrasi, media punya peran penting menjembatani hubungan antara publik dengan negara sekaligus media sebagai partisipan kontrol proses good governance terus memberikan solusi bagi pembangunan integritas penyelenggara negara. []