NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengaku pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso. Dua hakim yang dilaporkan itu adalah Partahi Tulus Hutapea dan Kisworo.
“Tapi dari dua laporan itu, yang satu sudah dicabut oleh kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso,” tutur Farid melalui pesan singkat kepada nusantaranews.co di Jakarta, Jumat, (28/10/2016).
Sementara itu laporan yang belum dicabut, terus diusut oleh KY. Sayangnya dia enggan membeberkan apa hasilnya kepada publik, alasannya saat ini tim masih sedang bekerja.
Dalam hasil pemeriksaan nanti lanjut dia, jika terbukti hakim tersebut melakukan pelanggaran kode etik. KY tidak dapat memberikan sanksi kepada hakim tersebut.
“Karena KY berada di ranah etik bukan diranah hukum,” katanya.
Dia menambahkan KY sendiri telah melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini, pemantauan dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup.
“Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses Hukum selesai,” pungkasnya.
Sebagai informasi majelis hakim PN Jakpus telah memvonis Jessica dengan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara, karena dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan memberinya racun sianida melalui kopi yang ia pesankan untuk sahabatnya itu di Kafe Olivier.
Putusan ini menjadi kontroversial karena pertimbangan hakim untuk memutus perkara lebih banyak bersandar pada asumsi, seperti soal tangisan Jessica saat membacakan duplik yang dianggap hanya bersandiwara, sementara bukti yang menunjukkan bahwa Jessica memasuki racun itu ke kopi Mirna, sama sekali tak ada. (Restu)