NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenkopmk), Sujatmiko dalam agenda kegiatan bertajuk working lunc memaparkan kegelisahannya terhadap kasus pelecehan seksual dan pornografi di Indonesia. Dewasa ini pornografi semakin sulit dibendung dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi.
“Saya kira kita sebagai pejabat, sebagai orangtua tidak bisa tinggal diam apalagi tugas kita diberi wewenang juga, bagaimana kita bisa mengambil langkah-langkah yang koordinatif bagaimana penanganaannya dan tindakan hukumnya,” ujar Sujatmiko dalam siaran persnya Senin (24/10/2016) di Jakarta.
Ia menjelaskan, bahwa kasus pornografi di negeri ini sudah tidak dapat ditolerir. Dirinya juga menambahkan bawa semakin mudahnya mengakses pornografi merupakan bahaya laten pornografi harus tegas diberangus.
“Kita perlu membentuk satuan petugas (satgas) kerjasama K/L dengan pemerintah daerah, penguatan lembaga-lembaga, membuat dua divisi terkait pencegahan dan penanganan, upaya-upaya pemblokiran situs-situs porno dan langkah-langkah konkrit seperti dibuat poster-poster untuk menghilangkan dampak negatif pornografi,” ujarnya.
Fenomena pornografi di Indonesia, menurut Sujatmiko, menunjukkan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan dan akan berpengaruh buruk bagi tatanan kehidupan sosial. Kendati sudah dikeluarkan undang-undang tentang kebiri, Perpuu yang sudah disahkan kini menjadi undang-undang, tetap saja dari hari ke hari bahaya laten pornografi dan pelecehan seksual masih marak.
Dalam acara working launch yang digelar Senin (24/10/2016) di Hotel Borobudur ini dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Inforatika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga, Bareskrim, Kementerian Sosial, Komisi Perindungan Anak Indonesia, LEmbaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Seto Mulyadi. (Adhon/Red-3)