NUSANTARANEWS,CO, Surabaya – Masa jabatan pasangan Khofifah-Emil sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur segera berakhir. Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan daerah tersebut, dibutuhkan seorang Pj gubernur Jawa Timur untuk menghindari kekosongan pemerintahan.
“Jawa Timur adalah barometer nasional dengan jumlah kabupaten yang terbanyak kedua setelah Jawa Barat. Tentunya harus dipimpin seorang Pj gubernur yang mumpuni,”jelas ketua fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait, Senin (28/8).
Pria yang juga bendahara Gerindra Jawa Timur ini mengatakan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, proses pengisian jabatan Pj memang bisa berasal dari usulan Menteri dan DPRD setempat. Masing-masing maksimal tiga nama.
“Nantinya, pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas pria asal Jember ini.
Pria yang akrab dipanggil gus Fawait ini mengatakan pihaknya menyadari jabatan Pj memang hanya sementara. Namun, tak bisa diabaikan bahwa jabatan ini akan menjadi kunci untuk keberlangsungan pemerintahan hingga ada hasil Pilgub Jatim mendatang.
“Kita akan minta masukan berbagai pihak. Kita butuh sosok Pj yang kompeten, kuat dan menjadi penyambung pemerintah pusat hingga daerah,” tandas Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini.
Sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2023 ini. Tiga di antaranya adalah Ganjar Pranowo, Khofifah Indar Parawansa, dan Ridwan Kamil. Ketiganya merupakan gubernur yang namanya kerap muncul dalam bursa capres dan cawapres Pilpres 2024.
Kepala Pusat Penerangan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan Khofifah Indar Parawansa serta Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan mendapatkan dana kompensasi dari negara karena tidak menjalankan masa jabatan penuh lima tahun. Mereka sama-sama dilantik pada 2019, tetapi hanya menjabat sampai Desember 2023 karena ada kebijakan pilkada serentak.
“(Mereka) diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode,” katanya beberapa waktu lalu. (setya)