NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Sehubungan dengan peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober, Pemerintah Kabupaten Pamekasan memberikan himbauan kepada ASN dan Non ASN. Jumat, 15 Oktober 2022.
Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Pamekasan diharuskan mengenakan busana muslim dan sarung batik.
“Mengenakan pakaian busana muslim dan sarung batik/tenun produk Pamekasan bagi laki-laki dan pakaian busana muslimah bagi perempuan,” tulis Bupati Pamekasan dalam Surat Edaran.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: 003/497/432.012/2022 tentang Memperingati Hari Santri Nasional di Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Sebagaimana tertulis, surat edaran itu ditujukan kepada dinas, badan dan kantor di Kabupaten Pamekasan, serta para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Pamekasan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pemberlakuan himbauan dimulai sejak tanggal 14 Oktober sampai 22 Oktober 2022. (mh)