Berita UtamaKesehatanPolitikTerbaru

Ada Kendala Dalam Vaksinasi? Hubungi Call Center 119

Ada kendala dalam vaksinasi? Hubungi Call Center 119.
Ada kendala dalam vaksinasi? Hubungi Call Center 119/Foto: Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh,

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ada kendala dalam vaksinasi? Hubungi Call Center 119. Pemerintah terus berupaya menggenjot coverage vaksinasi Covid-19 menuju terciptanya herd immunity. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan pelayanan vaksinasi yang cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan vaksinasi dapat segera melapor ke hotline Vaksinasi Covid-19 di nomor 119.

Khusus untuk kendala NIK tidak ditemukan, masyarakat juga dapat melapor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Dukcapil siap sedia dan mendukung penuh penyelenggaraan program vaksinasi Covid-19. Ini merupakan tugas negara yang mulia,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di acara Rapat Koordinasi Kolaborasi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial seluruh Indonesia, baik pusat, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan secara virtual pagi ini, Kamis (12/8).

Selain Dinas Dukcapil daerah, masyarakat juga dapat melaporkan kendala NIK tidak ditemukan ke layanan call center Dukcapil Pusat melalui hotline 1500537 yang responsifitsnya tentu bergantung pada jumlah laporan yang masuk.

Baca Juga:  Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Gas Subsidi di Kabupaten Pidie Jaya

“Selain Hallo Dukcapil di nomor 1500537, masyarakat juga dapat menghubungi kami di 10 nomor whatsapp lainnya,” ungkap Zudan.

Adapun 10 nomor whatsapp yang dimaksud tersebut tidak lain adalah:

  1. 0811 1902 4156
  2. 0811 1902 4157
  3. 0811 1902 4158
  4. 0811 1902 4159
  5. 0811 1902 4160
  6. 0811 1902 4161
  7. 0811 1902 4162
  8. 0811 1902 4163
  9. 0811 1902 4164
  10. 0811 1902 4165

“Pelayanan melalui whatsapp dapat dilakukan dengan menyesuaikan format tertentu, seperti menyertakan NIK, Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Telepon, Alamat Email, dan permasalahan yang dihadapi,” rinci Zudan. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,050