Hukum

Komisi III DPRD Sumenep Merekomendasi Tambak Udang Desa Badur di Tutup

Komisi III DPRD Sumenep merekomendasi tambak udang Desa Badur di tutup
Komisi III DPRD Sumenep merekomendasi tambak udang Desa Badur di tutup. Selain itu, perusahaan tambak juga telah melanggar peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Foto: M. Ramzi

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Keberadaan tambak udang di Desa Badur Kecamatan Batuputih mendapat perhatian serius lantaran disinyalir melanggar aturan. Bahkan Komisi telah merekomendasikan tambak tersbut untuk di tutup

Rekomendasi penutupan perusahaan tambak udang tersebut karena diduga melanggar aturan, salah satunya adalah melakukan aktifitas di bawah 100 meter dari sepadan pantai. Padahal, aturannya di atas 100 meter, Jumat (10/4).

Selain itu, perusahaan tambak juga telah melanggar peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).

Menurut sekretaris komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi langkah rekomendasi penutupan dilakukan setelah rombongan anggota dewan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelokasi di Desa Badur.

“Setelah dilakukan kajian dengan instansi terkait kami sepakat agar tambak udang itu di tutup terlebih dulu,” jelas politikus Hanura itu

Ramzi meminta kepada DLH agar segera bisa menindak lanjuti rekomendasi yang dikeluarkan – karena rekomendasi yang dikeluarkan sudah melalui kajian panjang dan serius.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

“DLH segara menindak lanjuti rekomendasi ini, agar perusahaan tambak udang di Desa Badur tidak semena mena,” tegasnya. (md/ed. banyu)

Related Posts

1 of 3,052