NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kepala Cabang Bank Mandiri Sumenep Sony Minarsa membenarkan adanya pemblokiran kepada beberapa rekening e-warung di Kecamatan Pragaan. Ia menjelasakan sebenarnya melakukan pemblokiran dan penutupan rekening memang hak mutlak bank, ketika dianggap perlu melakukan pengamanan terhadap rekening tersebut.
Pemblokiran rekening kepada pemilik e-warung dilakukan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi konflik yang memanas serta melebar. Dalam pemblokiran itu tidak serta merta dilakukan tanpa ada isu, sebelum dilakukan pemblokiran dilakukan konfirmasi kepada pemilik rekening.
“Ya mas, di Pragaan memang ada salah satu pemilik e-warung yang rekeningnya diblokir, dilakukan hal tersebut karena dalam rangka mengamankan,” jelasnya, Sumenep, Kamis (9/1/2020).
Sony membantah tuduhan jika pemblokiran rekening milik e-warung karena disebabkan tidak mengambil beras ke supplayer. Menurutnya, mengabil ke supplayer atau tidak bukan ranahnya perbangkan. Pihak bank hanya sebagai fasilitas transaksi bantuan pangan non tunai (BPNT).
“Perbangkan hanya sebagai fasilitas transaksi BPNT, terkait pihak e-warung mengambil ke supplayer atau tidak bukan tugas pihak bank,” paparnya.
Sementara salah satu pemilik e-warung di Kecamatan Pragaan, yang namanya tidak mau di sebutkan mejelasakan, rekening miliknya di blokir oleh pihak Bank Madiri, karena sudah menyelurkan bantuan BPNT dengan beras yang dibeli sendiri oleh pihak e-warung ke toko grosir yang biasa ia beli setiap hari. Setelah kordinasi dengan pihak bank pemblokiran rekening miliknya lantaran tidak ada koordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Lebih lanjut ia juga menjelaskan rekening dapat dibuka kembali jika pihak e-warung datang ke bank bersama supplayer beras.
“Mengapa pihak bank memerintahkan saya datang ke bank bersama pihak suplayer agar rekening yang di blokir dapat dibuka kembali, padahal rekening itu milik saya pribadi tidak ada hubungannya dengan orang lain, ini yang membuat saya bertanya tanya,” jelasnya.
Aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Akhmadi menegaskan Bank hanya bertugas sebagai penyalur, menyalurkan bantuan ke rekening KPM. tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM dan termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan.
“Ini faktanya berbeda penyedia bahan dan barang malah ada Suplayer, ini sudah tidak benar, dan patut dicurigai,” ucapnya.
Pihaknya mencurigai ada konspirasi terselubung, antara pihak Bank Mandiri, suplayer dan bulog. Hal ini dibuktikan adanya intervensi kepada semua e-warung untuk belanja beras bulog melalui suplayer yang sudah di tunjuk oleh bank penyalur.
“Padahal menurut pedoman petunjuk teknis BPNT, e-warung bebas menentukan mutu beras medium, sesuai dengan selera KPM,” tegasnya.
Pewarta: M. Mahdi