Hukum

Terlibat Narkoba, Tiga Warga Tulungagung Diringkus Polisi Ponorogo

Terlibat Narkoba, Tiga Warga Tulungagung Diringkus Polisi Ponorogo
Terlibat Narkoba, Tiga Warga Tulungagung Diringkus Polisi Ponorogo. (Foto: Muh Nurcholis)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sambit, Ponorogo, Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba berupa pil doubel L serta sabu-sabu.

Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil meringkus 3 orang tersangka Warga Kabupaten Tulungagung yang mengedarkan pil doubel L dan sabu-sabu, Sabtu (29/9/2019).

“Ketiga tersangka diringkus di tempat yang berbeda di Kabupaten Tulungagung,” ungkap AKP Edi Sucipta, Kasubag Humas Polres Ponorogo, Minggu (30/9/2019).

Identitas 3 orang tersangka adalah MSF (19 tahun) warga Dukuh Popoh, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung dan MR (28 tahun) warga Dukuh Ngrance, RT 004, RW. 002, Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Tulungagung serta FHH (26 tahun) warga Dukuh Krayan, RT. 001, RW. 001, Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Dia menjelaskan dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 6 palstik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,8 gram, 1 buah timbangan digital, 3 korek api, 2 buah Bong atau alat hisap serta 7 bungkus platik yang masing masing palstik berisikan 1000 pil doubel L atau seluruhnya berjumlah 7000 pil doubel L.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Pihaknya juga mengamankan 8 bungkus platik yang masing-masing palstik berisikan 50 butir pil doubel L atau seluruhnya berjumlah 400 pil doubel L.

“Juga kita amankan satu buah plastik warna putih yang berisikan seribu butir pil doubel L dan satu linting kertas yang berisikan tiga butir pil doubel L dan juga dua butir pil doubel L,” paparnya.

Selain itu juga diamankan 1 buah plastik warna putih yang berisikan 4 butir pil doubel L dan 1 buah handphone Xiaomi warna putih, yang berisikan WhatsApp percakapan transaksi Pil double L serta satu buah HP merk Oppo.

“Kita amankan juga satu buah HP merek samsung, dua buah ATM, satu buah gunting serta satu buah tang potong,” bebernya.

Masih menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Keberhasilan ini tak lepas pengakuan salah satu warga Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Ponorogo yang mengkonsumsi Pil Dobel L dan mengaku mendapatkan barang haram dari para tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Seluruh barang bukti dan ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Sambit.

“Polsek Sambit berkoordinasi dengan Satuan Reskoba Polres Ponorogo, dimana hasil koordinasi untuk perkara Sabu sabu dilimpahkan kepada Satuan Reskoba Polres Ponorogo untuk dilalukan pengembangan,” pungkasnya.

Pewarta: Muh Nurcholis

Related Posts

1 of 3,051