Lintas Nusa

Sidang Paripurna DPRD Jatim Hujan Interupsi, Ketua FPAN DPRD Jatim Protes Gajinya Kena PPh 10 Persen

sidang paripurna, dprd jatim, hujan interupsi, fpan dprd jatim, protes gajinya, pph 10 persen
Sidang Paripurna DPRD Jatim. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sidang penetapan pimpinan DPRD Jatim yang digelar hari ini, Senin (16/9/2019) hujan interupsi. Pasalnya, ketua FPAN DPRD Jatim Basuki Babussalam keberatan adanya PPh 10 Persen yang dipotong dari gaji sebagai anggota DPRD Jatim.

Dikatakan Basuki, kalau mengacu PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan ada pajak ditanggung APBD dan personal.

“Dalam pasal 2, pajak yang ditanggung oleh APBD adalah uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras. Sementara yang ditanggung oleh personal (pimpinan dan anggota) adalah pajak tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Kita ingin tertib adminitratif karena pejabat negara. Kalau salah sedikit kan harus dikembalikan. Kemudian kalau kurang jelas dikomunikasikan,” katanya di dalam sidang paripurna di DPRD Jatim, Senin (16/99/2019).

Basuki mempertanyakan aturan adanya PPh masuk dalam aturan mana, karena dalam PP hanya mengatur dua jenis pajak yang dibebakan APBD dan personal. “Apa yang dijalankan sudah ada dalam kaidah hukum,” kata pria yang juga sekretaris DPD PAN Jatim ini.

Baca Juga:  Dihadiri Puti Guntur Soekarno, Kader PDI Perjuangan Surabaya Tegak Lurus Menangkan Risma di Pilgub

Sementara itu, menanggapi protes Basuki tersebut, anggota Fraksi Partai Golkar Hasan Irsyad meminta kepada pimpinan DPRD Jatim supaya tidak usah menanggapi interupsi tersebut.

“Persoalan itu tidak sepatutnya dibahas dalam paripurna, karena itu saya minta pimpinan DPRD Jatim melanjutkan saja agenda paripurna DPRD Jatim,” pinta mantan ketua Komisi A DPRD Jatim.

Senada, ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menegaskan bahwa apa yang disampaikan Basuki Babussalam itu kurang tepat karena harusnya cukup disampaikan lewat pimpinan dan sekretaris DPRD Jatim buka melalui forum terbuk seperti rapat paripurna.

“Harusnya malu, membahas masalah keberatan pemungutan pajak penghasilan anggota dewan di paripurna karena itu bisa membikin rakyat tidak simpati kepada kita. Sebab masyarakat melihat besaran gaji anggota dewan saja sudah banyak yang kurang simpatik,” tandas pria yang juga wakil ketua DPRD Jatim ini.

Berikut ini gaji anggota DPRD Jatim per bulannya.

Gaji Pokok

Gaji dan Tunjangan Jabatan: Rp 6.704.500

Baca Juga:  Safari Shubuh: Tradisi Penuh Berkah di Mesjid Agung Tgk. Chik Di Pante Geulima Meureudu

Tunjangan Perumahan: Rp 27.625.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 17.850.000

Tunjangan Transportasi: Rp 12.750.000

Total Rp: 64.929.500

Tambahan

Kunjungan Kerja Dalam Provinsi: Rp 9.900.000

Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000

Total Rp 101.829.500

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,067