Kesehatan

Sebanyak 20.681 PBI JK di Kaltara Dinonaktifkan

Diduga Ada Mark Up Dalam Proyek BPJS Kesehatan, CBA Desak KPK Turun Tangan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
BPJS Kesehatan. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) No. 79/UHK/2019, tentang Penetapan Penonaktifan dan Perubahan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI No. JP.02.013/1803/ 2019, tentang Penghapusan dan Perubahan Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam maka sebanyak 5.227.852 peserta PBI JK se-Indonesia dilakukan penonaktifan dan dilakukan pendaftaran perubahan peserta PBI JK.

Untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri, sesuai data Kementerian Sosial (Kemensos) RI total peserta PBI JK yang dinonaktifkan sebanyak 20.681 jiwa dengan jumlah peserta PBI JK pengganti sebanyak 1.125 jiwa. Ini disampaikan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie yang didampingi kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara Usman melalui rilisnya, Sabtu (3/8/2019).

Sesuai data tersebut, maka peserta PBI JK yang paling banyak dinonaktifkan berasal dari Kabupaten Nunukan. Yakni, 7.907 jiwa. Disusul Kota Tarakan sebanyak 5.500 jiwa, lalu Bulungan (3.717 jiwa), Malinau (2.931 jiwa), dan Tana Tidung (626 jiwa).

Baca Juga:  Perawatan Bayi Prematur di Rumah: Tips Sehat dari Dr. Anita Febriana Dokter Spesialis Anak RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep

“Dari penjelasan Kemensos, yang tidak masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu) Kemensos RI akan dinonaktifkan, lalu digantikan dengan yang masuk dalam BDT Kemensos,” jelas gubernur.

Kelayakan masyarakat untuk masuk kedalam BDT didasarkan verifikasi petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinsos setempat yang melakukan kunjungan ke masyarakat. Ini juga menjadi salah satu persyaratan penerimaan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kemensos.

Dituturkan lagi, kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. “Kebijakan ini tidak berlaku bagi PBI JK dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dan PBI Mandiri. Hanya peserta PBI JK dari APBN dengan kriteria tertentu,” ucap Irianto.

Adapun kriteria penonaktifan dan penggantian peserta PBI JK tersebut, diantaranya meninggal dunia, tak lagi masuk kategori fakir miskin, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

“Untuk peserta PBI JK APBN, kami imbau mengecek statusnya di Dinas Sosial (Dinsos) setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 1500400, kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga),” tutup gubernur. (hms)

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Hadirkan Teknologi Canggih untuk Layanan Kesehatan

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,055