NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang Sekretaris Desa (Sekdes). Mereka, Budi Ristanto (BR) selaku Sekdes Sendang Dawung, Kangkung dan Siswadi (S), Sekdes Gempolsewu, Rowosari.
Pasalnya baru-baru ini dalam suatu pengawasan gabungan antara Bawaslu Kendal, Panwaslu Kangkung dan Rowosari, Sekdes BR dan S kedapatan berada di lokasi kampanye Caleg DPRI RI Juliari P. Batubara dan Caleg DPRD Kendal Munawir di Desa Jatipurwo, Rowosari.
Baca Juga:
- Jawa Tengah Dinilai Rawan Terjadinya Kecurangan dalam Pemilu 2019
- Pelanggaran Kampanye di Jawa Tengah Masih Marak dan Masif
- Bawaslu Kendal Catat Ratusan Pelanggaran Administratif Selama Tahun 2018
Atas kejadian tersebut, Bawaslu mengambil langkah klarifikasi kepada berbagai pihak untuk mendalami dugaan pelanggaran.
“Tadi kami coba mengklarifikasi WS dan VV sebagai saksi. Keduanya penyanyi di acara kampanye. WS berhasil kami klarifikasi di Gringsing, Batang, sedangkan VV yang sudah kami datangi di lokasi berbeda sedang tidak ada di tempat,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin (1/4/2019) malam.
Selain para saksi yang disebutkan, Bawaslu juga mengklarifikasi saksi di Rowosari, yang diketahui sebagai bos padi atau tukang tebas. Seorang saksi lainnya diundang klarifikasi kemarin sore ke kantor Bawaslu. Dia adalah ketua RT di Desa Sendangdawung berinisal S namun tidak hadir. Lantas, Ketua RT S akan diundang klarifikasi kembali siang ini (2/4).
Bawaslu menyampaikan, terhadap Sekdes BR dan S, pihaknya telah melakukan klarifikasi lebih dulu. Sekdes BR dan S diklarifkasi di Kantor Bawaslu, Jumat, (29 Maret 2019). Di sana Bawaslu menghujani mereka dengan banyak pertanyaan. Pada intinya semua pertanyaan itu untuk menguatkan bukti-bukti ada tidaknya keterlibatan mereka dalam kampanye dua Caleg dari PDIP tersebut (26 Maret 2019) siang di Rowosari.
“Kami masih terus dalami dugaan pelanggaran Sekdes BR dan S. Apakah keberadaan dan aktivitas mereka di lokasi kampanye melanggar UU Pemilu atau aturan lain. Yang jelas, bila Sekdes atau perangkat desa ikut serta sebagai pelaksana kampanye maka diancam sanksi penjara dan denda sejumlah uang,” kata Ubaidillah. (udin/nn).
Editor: Achmad S.