NUSANTARANEWS.CO – Politikus Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, menolak usulan dwikewarnegaraan diakomodir dalam undang-undang. Menurutnya, hal itu justru akan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dorongan agar UU Kewarganegaraan mengakomodasi dwi kewarganegaraan jelas menjadi ancaman serius bagi kedaulatan dan kepentingan nasional kita,” kata Khatibul, Jumat (26/8).
Menurut dia, argumentasi tentang globalisasi dan menyebarnya warga negara Indonesia di belahan dunia melalui diaspora tidak bisa menjadi alasan pembenaran tentang dwi kewarganegaraan. Sumber daya manusia warga Indonesia yang menyebar di berbagai belahan dunia justru harus menjadi modal penting untuk melakukan transfer pengetahuan dan keahlian untuk kepentingan nasional.
“Justru patut digugat tentang nasionalisme seseorang bila melepaskan kewarganegaraan Indonesia dengan lebih memilih warga negara di luar Indonesia terlebih karena alasan pragmatis sempit,” ucapnya.
Anggota Badan Legislatif DPR RI ini menambahkan, wacana dwi kewarganegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, 16 Agustus 2016 di depan Sidang Paripurna DPR RI jelas mengandung arti dan tanda bahwa ada ketidakpercayaan atau keragu-raguan atas risalah negara yang dibawa oleh para pendiri NKRI dan para pemangku NKRI sekarang. Warga negara yang memilih dwi kewarganegaraan berarti hanya berkeinginan menikmati kekayaan alam Indonesia sebagai anugrah Tuhan YME tetapi tidak percaya kepada manusia Indonesia yang telah diberi berkah dan rahmat oleh Allah SWT karena keinginan luhurnya untuk mengatur kehidupan bersama di tanah air Indonesia.
“Seperti orang percaya kepada Allah Tuhan YME tapi tidak percaya kepada manusia sebagai utusan Allah yang telah memerdekakan bangsanya, dan itu berarti warga negara yang menginginkan dwi kewarganegaraan adalah manusia yang ingin menikmati hasil kekayaan yang tersedia di tanah air Indonesia tapi tidak percaya atas para pemimpin dan pemangku kekuasaan NKRI,” jelas Khatibul.
Oleh karena itulah, lanjut Khatibul, usulan revisi UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 harus ditempatkan dalam bingkai penguatan kepentingan nasional dan dalam rangka semangat mempertahakan kedaulatan nasional. “Bukan sebaliknya melemahkan warga Negara Indonesia dihadapan para komprador dunia,” tandasnya. (rafif/achmad)