Politik

e-KTP Tercecer, Tjahjo Kumolo Tengarai ada Kepentingan Politik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo /Foto Fadilah /NUSANTARAnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dok. NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menengarai adanya indikasi motif politik di balik tercecernya sekarung e-KTP yang ditemukan oleh anak-anak sedang bermain bola di area persawahan Jl Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit. di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. e-KTP itu ditemukan dalam kondisi tidak terpotong-potong dan terisi dengan data pribadi warga dan sebagian KTP dalam kondisi rusak serta tidak terbaca tulisannya.

“Ya kalau saya melihat indikasinya ada unsur disana (kepentingan politik) walau itu E-KTP sudah kedaluwarsa,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Baca juga:

Kendati demikian, Mendagri sendiri masih menunggu hasil penyidikan tuntas aparat kepolisian yang mana temuan tersebut langsung dilaporkan petugas RW setempat ke polisi. Tjahjo menekankan dari sejumlah peristiwa terkait KTP elektronik belakangan ini, mulai dari penjualan blanko hingga KTP elektronik kedaluwarsa yang tercecer, hanya penjualan blanko yang menjadi masalah prinsip.

Baca Juga:  PDKN Ingatkan Presiden Prabowo Subianto Tentang Pembentukan Menteri Kabinet Menghadapi Multi Krisis Sosial Politik, Ekonomi, dan Keuangan

Namun dari seluruh peristiwa itu, menurut dia, tidak sampai mengganggu sistem. “Sistem dipastikan aman,” jelas Tjahjo.

Sebab, hemat dia, tidak sampai mengganggu sistem, kemungkinan besar peristiwa tercecernya KTP-elektronik hanya untuk membuat gaduh suasana di tahun politik. Secara ketentuan, kata Tjahjo, setiap KTP elektronik yang rusak atau kedaluwarsa wajib digunting. “Harusnya digunting. Ini kok belum digunting dicecer, terus ‘nyecernya’ kok di sawah. Yang menarik itu aja,” kata dia.

Ia pun menduga oknum yang membuat KTP elektronik tercecer merupakan orang dalam, sebab menurut dia, mustahil pencuri bisa memperoleh KTP elektronik dalam jumlah banyak. Kemendagri akan memberikan sanksi tegas bagi petugas yang lalai atau sengaja membuat KTP elektronik tersebut tercecer.

“Sanksi tegas jelas kalau tertangkap, kemarin ada yang kami turunkan pangkatnya. Kalau terjadi lagi akan kami pecat. Karena ini data E-KTP walau tidak mengganggu sistem ya, tapi kan bisa menimbulkan suasana pertanyaan-pertanyaan,” jelasnya.

Langkah Mendagri

Guna mencegah peristiwa serpa terulang, Kementerian Dalam Negeri akan memperketat pengawasan internal secara berjenjang. “Kami akan melakukan pencegahan agar kedua kasus tersebut tidak terulang,” tutur Tjahjo dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:  AHY Pimpin Kemenko Infra, Inilah Keuntungannya Buat Demokrat

Pertama, lanjut Mendagri, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan KTP elektronik.

Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP elektronik dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.

Ketiga yakni gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil,” Keempat, kata dia, semua KTP elektronik yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi.

Tjahjo menegaskan database kependudukan tidak jebol dengan ditemukannya penjualan 10 blanko KTP elektronik secara online yang murni tindak pidana pencurian. “Kasus penjualan KTP elektronik secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko KTP elektronik dan tidak dapat mengakses data kependudukan,” tegasnya

Tjahjo juga menyampaikan bahwa blanko KTP elektronik yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli karena KTP elektronik hanya dapat dicetak oleh jajaran dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus. Mesin itu sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Nunukan Pemerintah Kedepankan Standar Kepatutan Dalam Bantuan

Soal investigasi penjualan blanko KTP elektronik melalui online, Tjahjo menuturkan bahwa pelaku penjualan KTP elektronik sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. “Perbuatan pelaku murni tindak pidana,” ujarnya.

Kedua, dalam kasus lain, terkait ditemukannya KTP-el di dalam karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, yang berjumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian pihak kepolisian, baik pelaku maupun motifnya.

“Mengenai yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak/invalid tersebut dibuang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 blangko via online dan sekarang sedang dilacak oleh kepolisian,” duga Tjahjo.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,163