NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Dadun Kohar memprediksi puncak masa angkutan udara untuk Natal dan Tahun Baru 2019 yang bersamaan dengan masa liburan sekolah diperkirakan akan jatuh pada 22 Desember 2018.
Pihak Perhubungan Udara sendiri mengaku telah menetapkan 3 pilar kebijakan untuk mempersiapkan angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2019. Antara lain memprioritaskan keselamatan dan keamanan penerbangan, mengoptimalkan kapasitas angkutan udara dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang angkutan udara.
Dadun menambahkan bahwa dari kebijakan tersebut Ditjen Hubud juga telah melakukan serangkaian langkah persiapan baik yang terkait armada dan crew, bandara dan personel yang bertugas, navigasi penerbangan serta personelnya.
“Kita akan mengecek langsung kesiapan kelaikudaraan pesawat udara, operasi pesawat udara, awak pesawat, fasilitas bandara baik sisi udara maupun sisi darat, slot time, fasilitas ATS dan personelnya dan hal terkait lainnya termasuk antisipasi bila terjadi keadaan kahar,” kata Dadun dalam keterangan tertulisnya dikutip redaksi NUSANTARANEWS.CO, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga: 7 Bandara Internasional dan 36 Bandara Domestik Dilakukan Pemantauan
Untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan, Ditjen Hubud menjalankan sejumlah strategi yaitu pertama: melakukan ramp check terhadap seluruh armada, personel, sarana dan prasarana serta prosedur yang ada. Kedua menambah jam operasi bandara sesuai dengan kebutuhan. Ketiga Penggunaan pesawat dengan tipe yang lebih besar untuk penerbangan regular dan extra flight.
Keempat melakukan pengawasan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai PM 14 tahun 2016. Kelima adalah melakukan penghentian sementara pekerjaan terkait pekerjaan overlay dan sisi udara.
Keenam, memberikan kemudahan dalam penerbitan persetujuan (Flight Approval) terbang dalam kondisi kahar dan ketujuh melakukan optimalisasi penggunaan slot time.
“Rampcheck akan dilakukan oleh para inspektur dari Direktorat Teknis serta Kantor Otoritas Bandar Udara mulai 3 Desember 2018 meliputi operasi pesawat udara dan kelaikudaraan, fasilitas, prosedur dan personel bandara, navigasi dan keamanan penerbangan, pelayanan, perizinan dan tarif angkutan udara serta dari Balai Kesehatan Penerbangan akan melakukan test kadar alkohol dan narkoba bagi personel pesawat udara,”, ungkapnya.
Pewarta: Romadhon
Editor: Almeiji Santoso