Peristiwa

90 WNI Ditangkap di Malaysia

NUSANTARANEWS.CO, Malaysia – Sebanyak 90 Warga Negara Indonesia yang terdiri dari 77 laki-laki dan 13 perempuan ditangkap dalam Operasi Terpadu yang dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia pada Rabu pagi (29/3/2017) sekitar pukul 00:15 waktu setempat di Dengkil,Selangor-Malaysia.

Operasi yang melibatkan 178 anggota Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) dan Tim Gerakan Am Khusus (PGA) juga menangkap 175 orang warga Bangladesh, 1 warga Vietnam,1 warga Myanmar dan seorang perempuan warga Negara Thailand.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Seri Mustafar Ali kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Pendatang Tanpa Izin (PATI) tersebut  adalah hasil pengaduan dan informasi dari masyarakat.

“Operasi ini adalah kerjasama antara pihak imigresen Malaysia dengan masyarakat. Kami melakukan operasi ini di 5 pemukiman yang terdiri dari 50 hingga 80 bilik (kamar kost) pada setiap pemukiman,” ujarnya, Kamis (30/3/2017) kemarin.

Disinggung mengenai seberapa berat bentuk pelanggaran yang menyebabkan ke 268 orang tesebut ditangkap,Mustafar menuturkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Polis Diraja sedang menyelidikinya. Namun menurutnya, kebanyakan dari mereka yang tertangkap karena permasalahan dokumen.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

“Yang baru kami temukan adalah pelanggaran keimigrasian seperti tidak ada dokumen pengenalan diri, tinggal lebih waktu dan beberapa kesalahan lain yang melanggar UU Imigrasi 1959 dan 1963, Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 dan UU paspor 1966,” paparnya.

Mustafar menambahkan bahwa apabila mereka yang ditangkap tersebut bekerja pada individu atau perusahaan ,pihaknya juga akan menghubungi para majikan tempat mereka bekerja. Menurutnya, Pemerintah Kerajaan Malaysia sudah menerbitkan E-Kad atau Kartu pengesahan sementara sebagai  pengganti  dokumen perjalanan yang sah untuk para tenaga kerja di perusahaan yang masuk kriteria 5 sektor ekonomi diwilayah Semenanjung Malaya  .

“Kita akan lakukan interogasi pada mereka yang tertangkap, Jika mereka bekerja diperusahaan  masuk 5 sektor ekonomi yang sudah ditetapkan (konstruksi, perkebunan, jasa, manufaktur dan pertanian) dan mereka tak memiliki E-Kad, tentu majikan atau pihak perusahaan tempat mereka bekerja juga akan terkena sangsi,” pungkasnya. (Eddy Santri)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts