90 Persen Angkutan Batu Bara Muara Enim Dinilai Langgar Dispensasi

batu-bara

NUSANTARANEWS.CO, Muara Enim – Permasalahan angkutan batu bara di jalan lintas Sumatera Selatan bukanlah hal baru. Menyusul mobilasi angkutan batu bara ini sudah terjadi bertahun-tahun. Namun, sejauh ini belum ada solusi Pemerintah untuk memindahkan angkutan batu bara ini ke jalan khusus. Walaupun jalan khusus batu bara yang dikenal dengan sebutan jalan ‘Servo’ ini sudah lama dibuat.

Dalam hal ini, Medianusantaranews.com mewartakan bahwa permasalahan angkutan batu bara dijalan umum ini sudah sangat komplek. Mulai dari masalah banyaknya korban nyawa yang ditabrak mobil batu bara, polusi udara, kemacetan, sopir ugal ugalan, hingan penyebab jembatan rusak serta tidak taatnya transportir angkutan batu bara terhadap peraturan dispensasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi menjadi sederet permasalahan.

Parahnya lagi kalau angkutan batu bara ini tidak memberikan kontribusi masuk ke pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim, selain hanya kebagian limbahnya. Demikian yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Riswandar, SH.MH.

Dikatakannya, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim hanya berupaya menertibkan saja. Dirinya berharap agar angkutan batu bara ini tak lagi menjadi pemicu kemacetan disana.

“Karena yang mengeluarkan dispensasi angkutan batu bara tersebut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sementara Dinas perhubungan Kabupaten Muara Enim hanya menertibkan saja,” ujar Riswandar.

Hal ini juga dibenarkan oleh Akmal. “Kami hanya menertibkan saja. Karena hal itu memang tugas kami sebagai Aparat Sipil Negara (ASN),” ungkap Akmal.

“Anggota kami kehujanan kepanasan mengatur angkutan batu bara ini, namun sejauh ini tidak ada konvensasi yang kami terima dari transportir ataupun dari bos tambang batu bara ungkap akmal.

“Kami benar benar kewalahan” bahkan kami sudah dua kali memanggil fihak transportir batu bara untuk meminta data jumlah angkutannya. Yakni pada tanggal 4 Agustus dan tanggal 22 agustus 2017 lalu.

Dari dua kali pertemuan tersebut belum perna dihadiri oleh pimpinan transportir angkutan batu bara. Yang datang hanya perwakilan transportir yang tidak tahu apa apa. Kami tanya permasalahan jumlah angkutan, mereka tidak tahu.

“Kami benar benar kesulitan untuk mendapatkan data kenderaan pengangkut batu bara,” keluh Akmal.

Sementara lanjut Akmal lagi, bahwa dispensasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi yang disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Muara enim, tidak di sertakan data riil jumlah angkutannya. Ada berapa kenderaan yang di beri dispensasi, mereka tidak mengetahuinya.

“Juga isi dari dispensasi itu sendiri banyak yang dilanggar oleh fihak transpotir. Diantaranya bahwa angkutan batu bara ini tidak diperbolehkan menggunakan bak mati, harus dumf truck. Ternyata banyak yang menggunakan angkutan batu bara pakai bak mati”

Muatannya pun sudah melampaui ketentuan dispensasi. Kenderaan hanya boleh mengangkut muatan batu bara seberat 8,7 ton. Kenyataannya angkutan batu bara ini beratnya sudah mencapai belasan ton.

“Kami bersimpulannya bahwa perudahaan transportir angkutan batu bara ini 90 persen tidak mentaati aturan,” terang Akmal.

Lebih jauh dijelaskan Akmal, bahwa Saat ini ada berkisar 1400 kenderaan pengangkut batu bara setiap harinya melintas di jalan lintas sumsel. Yakni ada berkisar 600 kenderaan dari arah Tanjung Enim. Sedangkan 800 kenderaan lainnya berasal dari arah Kabupaten Lahat.

“Saat ini kami sedang melakukan uji petik untuk mengerahui jumlah pengangkut batu bara. Nantinya setelah ini kami akan menyurati pemerintah provinsi memohon agar pengaturan lalu lintas diserahkan ke daerah,” pungkas Akmal. (MNN)

Editor: Romandhon

Exit mobile version