Berita UtamaHukum

85 Persen Kasus Yang Ditangani KPK Modusnya Suap

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2016 kemarin, di Auditorium Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (9/1/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan selama periode Januari-Desember 2016 kemarin, lembaganya telah berhasil mengeksekusi 81 putusan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dari perkara yang dieksekusi tersebut 85% modus operandinya adalah suap.

“Jadi hampir 85% dari semuanya modusnya adalah suap,” ucapnya.

Presentasu modus tersebut terbukti dengan banyaknya pihak swasta yang di tangkap tangan KPK. Sedikitnya ada 26 perkara yang melibatkan pihak swasta dalam tindak pidana suap.

Selain swasta, ada juga 23 perkara yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 10 perkara melibatkan pejabat eselon I, II, dan III, sedangkan 8 perkara lainnya menyeret kepala daerah.

Wanita kelahiran Pematang siantar Sumatera Utara itu menambahkan, dari upaya penindakan tersebut. KPK berhasil memberikan pemasukan untuk negara sebesar Rp 497,6 miliar. Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu. Dimana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hanya sebesar Rp 211,9 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

“Lebih dari Rp 497,6 miliar masuk ke kas negara dalam bentuk PNBP. Ini hasil dari penanganan tindak pidana korupsi tahun 2016 dan sebelumnya yang telah diselesaikan,” pungkasnya.

Berikut data PNBP dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi:

1. Penyetoran dari pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro sebesar Rp 11,02 miliar

2. Pendapatan hasil denda dan sebagainya sebesar Rp 9,5 miliar

3. Pendapatan ongkos perkara sebesar Rp 969.500

4. Pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp 4,03 miliar

5. Pendapatan dari uang sitaan kasus pencucian uang yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 366,8 miliar

6. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 49,03 miliar

7. Penyetoran kepada negara dari hasil pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 57,09 miliar.  (Restu)

Related Posts

1 of 215