Berita UtamaFeaturedMancanegara

Menjelang Pemilu Rusia, Presiden Putin Meluncurkan UU Pengawasan Media Asing

NUSANTARANEWS.CO – Menjelang Pemilu Rusia pada bulan Maret 2018 mendatang, Presiden Putin telah mengeluarkan sebuah undang-undang yang mengizinkan pihak berwenang memasukkan media asing ke dalam daftar agen asing. Hal ini dilakukan menyusul tekanan Amerika Serikat (AS) terhadap media Rusia.

Seperti diketahui Rusia selama ini telah dituduh oleh AS dan negara-negara Barat lainnya ikut mencampuri pemilihan umum mereka.

Meski tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud, namun Putin telah menginstrusikan kepada aparat yang berwenang di negaranya untuk memantau aktivitas sejumlah perusahaan di media sosial selama pemilihan presiden tahun depan – terutama untuk mengetahui sampai sejauh mana keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut di dalam politik dalam negeri.

Sejauh ini Rusia telah menunjuk dua media yang didukung AS, yakni Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE / RL) dan Voice of America (VOA) sebagai ‘agen asing’.

“Kita perlu melihat secara cermat bagaimana beberapa perusahaan bekerja di internet, di media sosial, dan seberapa luas mereka terlibat dalam kehidupan politik domestik kita,” kata Presiden Putin, dalam sebuah pertemuan dengan para pemimpin parlemen Rusia, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (26/12).

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Setelah dikelompokkan dalam agen asing, media atau perusahaan tersebut harus memberikan rincian, termasuk sumber pendanaan mereka kepada pihak berwenang.

“Ini harus dianalisis dengan cermat bagaimana operasi mereka selama pemilihan presiden,” katanya. Tapi bukan berarti hal ini lalu mempersempit ruang kebebasan di Internet, tambahnya.

Dalam pertemuan Kongres Partai Rusia Bersatu pada hari Sabtu lalu, Presiden Putin mengatakan bahwa Moskow akan terus membangun hubungan prinsip saling percaya dengan mitra Barat dan Timur.

“Kemungkinan kami diarahkan melawan ancaman eksternal, termasuk terorisme Kami tidak mencari dan tidak akan melakukan konfrontasi dengan siapapun, kami akan terus melanjutkan kebijakan luar negeri terbuka dan jujur,” katanya.

Putin juga menggaris bawahi bahwa Moskow akan terus meningkatkan persatuan ekonomi Eurasia dan mengusulkan pembentukan proyek integrasi yang lebih luas mencakup negara-negara barat dan timur. Rusia siap untuk bekerja dengan semua negara bagian yang mencari kerja sama mengenai prinsip-prinsip “kepercayaan dan kesetaraan.”

Baca Juga:  Sekda Nunukan Buka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Oleh karena itu, Rusia harus memiliki kedaulatan dan kekuatan bersenjata yang kuat dan stabil agar tujuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat di capai. Namun Putin mengingatkan bahwa tujuan negara hanya bisa dicapai melalui persatuan nasional.

“Kami tidak akan pernah mengorbankan keamanan warga negara dan kepentingan nasional rakyat kita,” tegas Putin.

Putin juga menambahkan bahwa pemerintah harus fokus pada perlindungan hak dan kebebasan orang. Rusia, lanjut Putin, biar bagaimanapun harus terus mengembangkan mekanisme demokrasi langsung dan menghormati kelompok oposisi.

Selama 17 tahun terakhir ini, Presiden Putin masih mendominasi lanskap politik Rusia dan diperkriakan akan terpilih kembali dengan mulus pada Maret 2018.

Partai United Russia juga telah mendukung Vladimir Putin sebagai kandidat calon Presiden dalam pemilu Rusia yang akan datang setelah pengumuman bahwa dirinya akan ikut mencalonkan kembali sebagai salah satu kontestan.

Jika terpilih, Putin akan memimpin Rusia selama enam tahun ke depan hingga 2024, saat itu Putin berusia 72 tahun.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Sementara itu, pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny pada Senin (25/12), dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun depan. Hal ini menyusul keputusan Komisi Pemilihan Rusia, yang menyebut Navalny tidak memenuhi syarat untuk ambil bagian karena hukuman penjara yang ditangguhkan.

Navalny menyebut hukuman tersebut merupakan tuduhan palsu yang sengaja dibuat agar tidak bisa mengikuti pemilu. (Banyu)

 

Related Posts

1 of 3