HukumPolitik

Hukum di Era Jokowi Dinilai Bebal bagi Pelaku Korupsi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Lemahnya realitas penegakan hukum serta klaim yang dibanggakan Presiden Jokowi terkait posisi Indonesia yang menduduki peringkat pertama untuk Trust and Confidence in National Government dinilai hanya settingan.

“Kita dapat membeli rating kepercayaan di lembaga rating international, tapi kepercayaan itu sendiri tak mungkin bisa dibeli. Mana mungkin kita dapat menyogok orang untuk dapat percaya kepada kita,” ujar Jubir Presidium Nasional Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) Soeleman Harta dalam keterangannya, Rabu (18/10/2017).

Jubir KMBK juga menillai bahwa hukum di era presiden Jokowi saat ini tengah bebal terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, ada banyak skandal mega korupsi yang mendapat kekebalan hukum, yang meruntuhkan citra pemerintah. Diantaranya kata dia soal Skandal BLBI, skandal Bank Century, skandal e-KTP dan skandal mega korupsi kondensat BP Migas.

“BLBI, walaupun terseok-seok kini sedang berproses ditangani oleh KPK. Untuk skandal bank Century, masih sedang berproses dan salah satu pejabat teras Bank Indonesia, Budi Mulya, telah dihukum masuk penjara. Untuk skandal e-KTP menjadi sangat strategis untuk dituntaskan karena melibatkan pejabat pimpinan lembaga tinggi negara yang sangat kebal hukum,” kata dia.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

Di luar itu, lanjutnya, ada satu skandal perampokan uang negara yang sangat besar yang melibatkan sejumlah pejabat negara di BP Migas dan Kementerian ESDM. Yaitu kata Soeleman yakni kejahatan perampokan uang negara dalam projek kondesat.

“Bayangkan dua pejabat teras BP Migas dan seorang pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujar dia.

Dua tersangka yang sempat ditahan dan kemudian ditangguhkan penahannya tersebut adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. “Bahkan Bareskrim Polri juga mengeluarkan red notice untuk memburu pengusaha pemilik TPPI, Honggo Wendratno, yang melarikan diri ke negara tetangga Singapura,” sambungnya.

Dirinya mengatakan bebasnya Setya Novanto sebagai tersangka dalam kroupsi e-KTP, dan mangkraknya penanganan kejahatan korupsi kondensat di Bareskrim Mabes Polri adalah satu faktor menurunnya kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintahan Jokowi dalam menegakan hukum dan menjamin kepastian hukum di negeri ini. (Gendon)

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 31