Berita UtamaPeristiwa

5 Kader HMI Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Ketua Bidang Komunikasi Umat PB HMI Pahmudin Kholik/Foto: Istimewa
Ketua Bidang Komunikasi Umat PB HMI Pahmudin Kholik/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima kader Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

“Total lima kader HMI ditahan polisi,” ujar Ketua Bidang Komunikasi Umat PB HMI Pahmudin Kholik, Selasa (8/11/2016).

Pahmudin mengatakan, lima kader tersebut di antaranya adalah Sekretaris Jenderal PB HMI Ami Jaya dan anggota HMI Ismail Ibrahim.

Pahmudid mengatakan penangkapan pada Ami Jaya terjadi pada Senin tengah malam. Ketika itu, aparat kepolisian mendatangi Sekretariat PB HMI di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.

Aparat kemudian menunjukkan surat perintah penangkapan Ami Jaya.

Baca juga: Tepat Tengah Malam, Ketum dan Sekjen HMI Diciduk Aparat

Ketua Umum PB HMI Mulyadi P. Tamsir beserta tim kuasa hukum sempat mendampingi pemeriksaan para kader HMI tersebut di Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, lima kader HMI tersebut masih ditahan oleh pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, para kader HMI tak melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

“Saat ditangkap mereka tak melakukan perlawanan,” kata Ketua PB HMI Mulyadi Tamsir.

Para kader HMI ditangkap di tempat berbeda, kata Mulyadi, Sekjen HMI Ami Jaya ditangkap di Sekretariat PB HMI di Jakarta. Sementara, tiga kader lainnya ditangkap di lokasi berbeda.

Lihat pula: 5 Aktivis HMI Diringkus Polisi

Hingga saat ini mereka masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lantaran diduga sebagai perusuh dalam aksi damai bela Islam pada 4 November 2016 di Istana Negara, Jakarta.

Penangkapan awal, polisi menciduk Ismail Ibrahim di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Ia ditangkap lantaran menyerang petugas saat aksi demonstrasi 4 November 2016.

Selanjutnya beberapa jam setelah penangkapan, Sekretaris Jenderal PB HMI Ami Jaya dilepaskan pada pukul 03:00. (Andika)

Related Posts

1 of 6