Berita UtamaPolitik

4 WNA China Ditangkap, DPR: Pemerintah Harus Perketat Pengawasan

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyayangkan ada Warga Negara Asing (WNA) dari China yang bisa menanam 5000 batang cabai ilegal di Kawasan Desa Sukadamai, Sukamakmur, Bogor. Terlebih lagi, cabai-cabai tersebut mengandung bakteri.

Menurut Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Pemerintah khususnya pihak imigrasi diminta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap masuknya hewan dan tanaman ke Indonesia.

Pasalnya, tidak semua hewan dan tumbuhan yang masuk betul-betul aman dan sehat untuk dikonsumsi maupun dibudidayakan di Indonesia. Karena itu, sebelum diizinkan masuk, perlu ada clearence dari otoritas terkait, baik dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pihak terkait lainnya.

“Kalau tidak salah, di hampir semua pintu masuk internasional sudah ada balai karantina. Para petugas di balai-balai itu perlu bekerja keras untuk memeriksa dan memastikan bahwa segala sesuatu (barang, hewan, dan tumbuhan) yang masuk ke Indonesia benar-benar aman,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Jum’at (9/12/2016).

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Tertangkapnya 4 WNA di Bogor, lanjut Daulay, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap masuknya hewan dan tumbuhan ke Indonesia. Tidak bisa dibayangkan jika cabai mengandung bakteri berbahaya itu tumbuh dan berkembang serta dikonsumsi di Indonesia. Tentu itu akan menjadi persoalan serius yang harus ditangani oleh Pemerintah.

“Anehnya lagi, bibit cabai itu dibawa oleh TKA (Tenaga Kerja Asing) dari China. Apa maksud mereka menanam cabai yang mengandung bakteri berbahaya di Bogor? Siapa target yang akan mengkonsumsinya? Masih banyak pertanyaan lain yang belum terjawab. Rasanya, baru sekarang ada kejadian seperti ini,” ujarnya.

Terkait hal itu, Saleh pun mendesak Pemerintah dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, temuan ini harus ditelusuri sampai tuntas. Para pelaku dan oknum di belakangnya perlu dimintai keterangan.

“Jika ada maksud untuk membahayakan warga negara Indonesia, tentu harus dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang ada,” kata Daulay tegas.

Seperti diketahui, Badan Karantina Pertanian telah menyita dan memusnahkan 5000 batang cabai ilegal, 2 kilogram (kg) benih cabai dan 1 kg benih bawang daun serta sawi hijau.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Ribuan batang cabai yang ditanam di lahan seluas 4000 meter persegi itu diketahui mengandung bakteri erwinia chrysanthemi yang diyakini membahayakan produksi nasional cabai di Indonesia. Ketika diteliti, cabai tersebut positif mengandung bakteri yang masuk dalam golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1. (Deni)

Related Posts

1 of 468