Lintas NusaPeristiwa

4 Kawanan Pencuri Kendaraan Bermotor Ditembak Polisi Ponorogo

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Unit Resmob Polres Ponorogo, Jawa Timur kembali telah melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat dan roda dua.

Adapun 4 tersangka ditangkap di Jalan Raya Bathoro Katong Ponorogo.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Im alias Kijon (47) warga Dukuh Krajan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Selanjutnya adalah Ed alias Cemet (35) warga Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Selain itu juga diamankan An alias Togog (24) warga Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, Ponorogo dan Pr (32) warga Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

“Ada tiga tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, yaitu Tatang warga Madiun serta Wili warga Magetan dan Katun warga malang,” ujar AKP Sudarmanto, Senin (26/3/2018).

Dia menambahkan para tersangka mengambil kendaraan motor yang dicuri pada malam hari dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T.

Barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap kepolisian Ponorogo, Senin (26/3/2018). (Foto: Muh Nurcholis/NusantaraNews)
Barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap kepolisian Ponorogo, Senin (26/3/2018). (Foto: Muh Nurcholis/NusantaraNews)

“Ada beberapa TKP di wilayah Ponorogo di antaranya Kecamatan Slahung, Sukorejo, Mlarak, sambit, Sooko, Jenangan, Pulung dan beberapa tempat lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 unit ranmor Jenis Kawasaki Ninja 250, 1 unit ranmor jenis Yamaha R 15, 1 unit ranmor jenis Honda Supra 125, 1 unit ranmor jenis Honda Scoopy , 1 unit ranmor jenis Honda Vario, 1 unit ranmor jenis Suzuki Satria FU, 1 unit ranmor jenis Yamaha Xeon sebagai sarana pelaku, 1 unit ranmor jenis Yamaha Mio Soul GT sebagai sarana pelaku, 1 unit ranmor jenis Yamaha Force One serta 1 set kunci later L.

“Dua buah anak kunci T, dua buah batang kunci T, tiga lembar STNK yang diduga palsu, satu buah Handphone Nokia warna biru, satu Hp Lennovo warna hitam, satu buah Hp Xiaomi warna putih, satu buah Hp Samsung warna putih, satu buah Hp Nokia warna hitam,” terangnya.

Barangbukti laiinya adalah uang tunai senilai Rp 4.200.000,00 serta 5 lembar kartu atm dan 1 buah SIM A atasnama tersangka Im. “Juga satu lembar E-KTP atasnama Ed dan satu SIM C atas nama Im,” tambahnya.

Baca Juga:  Abu Hasan Siap Maju sebagai Calon Bupati Sumenep: Perjuangan dan Pengabdian untuk Kemajuan Daerah

Lebih lanjut pihaknya menambahkan para tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan motor roda 4 dan 2 di wilayah Kabupaten Magetan, Madiun Kota Madiun, Kabupaten,Pacitan dan Jombang.

“Keempat tersangka diamankan di mapolres Ponorogo dan tersangka sempat dilumpuhkan dengan timah panas,” tandasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.

Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2