Lintas Nusa

30 Ribu KPM BPNT di Sumenep Belum Menerima Hak Mereka

Kepala Cabang Bank Mandiri Sumenep Sony Minarsa
Kepala Cabang Bank Mandiri Sumenep Sony Minarsa. (Foto: M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kepala Cabang Bank Mandiri Sumenep, Sony Minarsa membenarkan jika terdapat sekitar 30 ribu stater pack kartu keluarga sejahtera (KKS) bantuan pangan non tunai (BPNT) yang tidak tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Sony beralasan tidak terdisdirusikan KKS BPNT penuh dengan kendala, salah satunya alasan utama lambatnya distribusi KKS itu karena mepetnya waktu distribusi yang sudah ditentukan Kementerian Sosial RI. Batas akhir distribusi stater pack tersebut  tanggal 21 Desember 2019 lalu. Sedangkan launching di tingkat kabupaten baru dilaksanakan tanggal 14 November 2019.

“Keterbatas waktu, tenaga, serta koordinasi dan lain-lain, sehingga mengakibatkan molornya distribusi stater pack kepada KPM,” Jelas Sony di hadapan awak media di Sumenep 22 Januari 2020.

Kata dia, saat ini masih ada sekitar 17 ribu (KKS) yang belum terdistribusi, pihaknya bersama dinas terkait sudah menjangkau 252 desa dari 333 desa di Kabupaten Sumenep. Di desa yang dikunjungi itu, mayoritas KKS sudah terdistribusi, sehingga KPM sudah bisa menerima haknya yakni menerima BPNT. Berarti tersisa 81 desa hingga saat ini belum bisa dijangkau.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

“Sekitar ada 13 ribu diantaranya gagal salur karena memang tidak terserap dengan berbagai alasan. Namun, 17 ribu tersisa, memang masih ngendap di Bank Mandiri,” terangnya.

Dia mengklim pihak Bank Mandiri bersama tim dari pemerintah sudah bekerja maksimal. Namun karena beberapa kendala, distribusi itu menjadi lambat,  kendalanya mulai dari hal yang bersifat politis di desa maupun non politis. Sehingga semua menjadi terhambat untuk mendistribusikan KKS BPNT.

Sony mengaku Bank Mandiri bersama Tikor BPNT Kabupaten Sumenep akan berupaya untuk mengajukan perpanjangan pendistribusian KKS ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dengan harapan, Kemensos bisa mengakomodir kebutuhan yang dinilai sangat penting bagi masyarakat.

Sekadar diketahui sesuai surat edaran dari Kementrian Sosial tertanggal 11 Desember 2019, nomor 2752/4.4.3/BS/22/2019, hal pencairan BPNT bulan desember 2019, KPM membelanjakan semua dana BPNT paling lambat tanggal 31 Desember 2019

Pewarta: M. Mahdi

Related Posts

1 of 831