Politik

30 Miliar, Fahri Hamzah Siap Bagikan ke DPD PKS Tingkat II

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, akan membagikan uang tuntutan ganti rugi yang telah dikabulkan oleh Pengadilan yakni sebesar Rp30 Miliar kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Tingkat II.

Tadinya jika dikabulkan, Fahri menjelaskan, dirinya menuntut sebesar Rp500 Miliar ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS. Uang tersebut, menurut Fahri, akan diberikan kepada DPD PKS tingkat II.

“DPD Tingkat II jumlahnya sekitar 500-an, tadinya kalau dikabulkan uang itu akan saya serahkan kepada mereka, karena merekalah yang selama ini bekerja bahu membahu dengan modal seadanya,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (16/12/16).

Selama proses hukumnya berjalan, Fahri menilai, DPD PKS Tingkat II telah terganggu secara finansial akibat ulah dari keputusan yang sepihak dari DPP PKS.

“Tindakan DPP PKS selama ini telah merusak dan semangat penerimaan pada mereka berkurang. Uang itu tadinya diniatkan untuk recovery, minimal untuk membangun kantor sehingga bisa digunakan untuk sedikit membangkitkan semangat,” ujarnya.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

Namun, lanjut Fahri, karena Pengadilan hanya mengabulkan sebesar Rp30 Miliar saja, maka dirinya akan memikirkan ulang hal apa yang bisa bermanfaat bagi DPD PKS Tingkat II dengan jumlah uang tersebut.

“Karena sekarang yang dikabulkan Rp30 Miliar, dan kalau dibagi jumlahnya tidak akan terasa, nanti kita pikirkan akan digunakan untuk apa,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua tergugat diputuskan telah melawan hukum. Pihak tergugat satu yaitu BPDO PKS diputuskan telah melanggar AD/ART Partai, sementara tergugat dua yaitu Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai diputuskan bersalah karena telah mengeluarkan putusan pemecatan Fahri Hamzah. Padahal Majelis Tahkim PKS itu sendiri belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara tergugat tiga adalah Presiden PKS yang telah memecat dirinya dan memerintahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Fahri Hamzah di DPR juga tidak sah dan melawan hukum.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut semua keputusan dan semua surat yang telah dibuat. Pengadilan juga memerintahkan agar para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp30 Miliar dari jumlah tuntutan Rp500 Miliar yang digugat Fahri Hamzah.

Keputusan ini juga memperkuat keputusan provisi sebelumnya yang membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan tidak boleh merubah posisi dia sebagai Kader, Anggota DPR RI dan Pimpinan DPR RI. (Deni)

Related Posts

1 of 465