Hukum

3 Pelaku Pembakaran Polsek di Madura Tertangkap

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera Ungkap 3 pelaku pembakaran Polsek Madura Ditangkap. (Foto: Setya/NUSANTARANEWS.CO)
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera Ungkap 3 pelaku pembakaran Polsek Madura Ditangkap. (Foto: Setya/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku 3 pelaku pembakaran Polsek di Madura, berhasil ditangkap. Untuk sisanya, ia berharap 13 DPO Polda Jatim dari pelaku pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura segera menyerahkan diri.

Jumlah 13 tersangka DPO tersebut merupakan penyusutan dari Jumlah 22 DPO yang sudah ditetapkan tersangka.

“Sudah ditangkap 9 orang dari 22 DPO. Jadi tinggal 13 orang,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (12/6/2019).

Barung mengatakan pada tanggal 10 Juni 2019, tiga pelaku yaitu Satiri (42) Tebur(33) dan H. Abdu Rohim. Ketiganya menyerahkan diri ke Mapolres Sampang Madura dan akhirnya di bawa ke Polda Jatim.

“Peran mereka adalah melempari Mapolsek dengan Batu. Kepada mereka kami jerat dengan pasal yang berbeda,” jelas mantan Kabidhumas Polda Sulsel ini.

Barung lalu menjelaskan untuk tersangka Abdul dan Satiri dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sementara Bukhorii dikenakan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Pewarta: Setya
Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,050