Politik

3 Daerah Sisa Pilkada 2015 Diputusan Tahun Ini

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay/Foto Nusantaranews
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay/Foto Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – 3 Daerah Sisa Pilkada 2015 Diputusan Tahun Ini. Sebanyak 3 daerah hingga kini belum memiliki kepala daerah definitif. Padahal, mereka merupakan daerah peserta Pilkada 2015 dan Pemerintah juga telah melantik kepala-kepala daerah yang menang.

Ketiga daerah tersebut, yakni Mamberamo Raya, Muna, dan Siantar.

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, Pilkada di Kota Siantar terpaksa harus tertunda karena dua pasangan calon tidak memenuhi syarat lalu menggugat. Kedua pasangan tersebut adalah, Fernando-Arsidi maju lewat jalur independen dan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat dualisme kepengurusan.

“Dualisme kepengurusan parpol, tidak bisa karena hanya didukung 1 parpol pimpinan Agung Laksono,” jelas Hadar.

Pasangan calon kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Kemenangan juga didapat di tingkat PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Saat ini, pelaksanaannya menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Untuk Kabupaten Mamberamo Raya dan Muna, Pilkada 2015 di dua daerah ini sudah dilakukan. Namun hasilnya digugat dan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Meski PSU telah dilakukan, namun tidak membuah hasil. Kini, KPU menunggu hasil sidang di MK lantaran PSU tersebut kembali digugat.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

“Tanggal 19 Juli 2016 akan ada sidang lanjutan di MK,” ungkap Hadar.

Hadar memastikan, sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Muna paling lama diselesaikan pada bulan Agustus 2016. Sementara pemungutan suara Pilkada Siantar paling lama bulan Oktober 2016.

“Untuk Siantar, kami akan mengajukan kasasi dan rencananya pihak KPUD Siantar akan memasukkan hari Senin (18/7) ini,” tandas Hadar. (Achmad)

Related Posts