Hukum

24 Penyidiknya Dilaporkan, Saut Situmorang: Bukti Sistem di KPK Berjalan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bukan hanya Saut Situmorang dan Agus Rahardjo yang dilaporkan oleh salah satu tim Kuasa Hukum Setya Novanto, melainkan juga 24 penyidik dan direktur KPK. Mereka dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pemalsuan surat pencegahan ke luar negeri terkait perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku tidak khawatir. Saut bahkan menyebut bahwa laporan tersebut justru membuktikan kalau di institusinya tak berjalan atas kemauan satu dua orang tertentu, melainkan karena suatu sistem yang tercipta sudah sangat baik.

“Ya karenakan disebutkan bahwa mereka bagian dari sistem, artinya yang menuntut juga menganggap bahwa mereka juga bagian dari sistem di KPK. Itu bagus, menunjukkan bahwa sistem di KPK bekerja,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (9/11/2017).

Karena itu, tegas Saut, meski dirinya memang yang menandatangani surat pencegahan Setya Novanto berkaitan e-KTP, namun hal itu dilakukan bukan atas keputusan pribadi. Itu justru melalui gelar perkara sejumlah pihak berwenang di lembaganya, dan kemudian diputusan lagi secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“Saut Situmorang menandatangani itu bukan keinginan saya pribadi, ya nggak. Itu memang sistem yang bekerja. Ya penyidik yang mengajukan langkah-langkah berikutnya seperti apa, dan pimpinan memutuskan. Jadi itu sudah betul karena mereka bagian dr sistem. Itu menunjukkan nanti kita menjawab bahwa sistem bekerja di KPK,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 124