Peristiwa

21 PNS Nakal Dipecat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus karena tak patuhi aturan dan tak disiplin atau ‘nakal’.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) mengatakan, sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

“Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi,” ujar Asman dalam keterangannya yang diterima, Rabu (30/8/2017).

Asman menyebutkan, dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu ada 3  orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang  dibebaskan dari jabatannya.

“Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ucapnya.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Dalam sidang BAPEK ia memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” kata Asman.

Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Asman menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas  dalam menangani indisipliner pegawai,” ungkapnya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3