EkonomiHukum

2 Tergugat Tak Hadiri Sidang Raibnya Uang Ratusan Juta Milik Nasabah BRI di Tarakan

2 tergugat tak hadiri sidang raibnya uang ratusan juta milik nasabah BRI di Tarakan. Agenda sidang perdana gugatan atas kasus raibnya uang nasabah
2 tergugat tak hadiri sidang raibnya uang ratusan juta milik nasabah BRI di Tarakan. Agenda sidang perdana gugatan atas kasus raibnya uang nasabah/Edi Siswanto, Kuasa Hukum Nasabah BRI dalam perkara tersebut menyayangkan ketidak hadiran pihak Telkomsel dan GraPARI sebagai pihak tergugat/Foto: Eddy Santry.

NUSANTARANEWS.CO, Tarakan – 2 tergugat tak hadiri sidang raibnya uang ratusan juta milik nasabah BRI di Tarakan. Agenda sidang perdana gugatan atas kasus raibnya uang nasabah di Bank BRI Tarakan berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (17/2).

Agenda sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita harus mundur lantaran pihak tergugat satu dan dua atau kuasa hukumnya belum hadir.

Hingga pukul 14.00 Wita, sidang hanya dihadiri pihak penggugat dalam hal ini Nurbaya didampingi kuasa hukumnya Edi Siswanto dan Derry Ramadhan serta pihak tergugat 3 (Bank BRI).

Kepada media kuasa hukum penggugat, Edi Siswanto didampingi Derry Ramadhan mengatakan, sidang hanya dihadiri pihak tergugat 3 yaitu Bank BRI sementara tergugat 1 dan 2 yaitu Telkomsel dan GraPARI tidak hadir.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Tadi sudah hadir dari pihak tergugat 3 yaitu dari pihak BRI sudah hadir, sementara tergugat 1 dan 2 tidak hadir,” terang Edi Siswanto.

Kuasa hukum berharap, ada itikat baik dari tergugat untuk hadir dipersidangan, apakah perkara akan dilanjutkan (persidangan) atau penyelesaian secara mediasi pihaknya masih membuka diri jika cara mediasi dilakukan.

“Kami tetap membuka diri untuk melakukan mediasi. Kami cuma minta pengembalian kerugian nasabah kami itu saja,” ungkapnya.

Menurut Edi, sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak tergugat, kalau itikat baik dari BRI sudah bisa dilihat dengan hadirnya dipersidangan. Artinya sudah ada itikat baik (BRI) cuma tergugat lain dalam hal ini Telkomsel dan GraPARI tidak ada konfirmasi apapun.

“Kalau tidak hadir lagi (sidang), ada konsekuensi hukum, berdasarkan gugatan kita karena ada diduga perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya setelah agenda pertama ini, agenda kedua rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret dan akan dilakukan pemanggilan kedua bagi para tergugat.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Sementara itu saat awak media ingin mengkonfirmasi pihak BRI yang sempat hadir di persidangan terkait hal ini masih belum bisa memberikan jawaban.

Diketahui, kasus ini berawal saat Nurbaya hendak melakukan transaksi Mobile Banking (M-banking) BRI melalui smartphone miliknya. Pada saat proses transaksi, tiba-tiba signal smartphonenya hilang.

Lantaran tak bisa mengakses M-banking, Nurbaya lalu meminta suaminya untuk mengecek saldo rekening secara manual di ATM. Ketika rekeningnya dicek, saldo yang seharusnya Rp 390 juta hanya menyisakan Rp 79 juta atau raib Rp 311 juta. (ES)

Related Posts

1 of 3,049