Hukum

2 Tahun Penjara Untuk Ahok, MUI Hargai Putusan Hakim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis hukuman 2 tahun oleh majelis hakim dalam kasus penistaan agama. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid mengatakan sikap MUI dalam putusan sidang penistaan agama adalah menghargai keputusan hakim.

Menurut dia, keputusan Majelis Hakim merupakan hak prerogratif hakim. “Pertama MUI, menghargai dan menghormati putusan hakim. Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah sepenuhnya hak prerogratif dari hakim, kami tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Zainut menyampaima dengan dinyatakan terdakwa penista agama Ahok bersalah oleh hakim. Hal itu, menurutnya, dapat diartikan bahwa sikap dan pendapat keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan.

“MUI mengucapkan terimakasih kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, para habib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan. Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat,” ungkap dia.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 25