Hukum

19 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tulunggagung Ditangkap Polda Jatim

cabuli anak, bawah umur, warga tulungagung, polda jatim, nusantaranews
Gara-gara 19 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tulunggagung Ditangkap Polda Jatim. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang warga Tulungagung bernama Sidiq(42) warga Srikaton Tulungagung, Kamis (12/9/2019) diamankan Subdit IV/Renata Ditkrimum Polda Jatim.

Pasalnya, Sidiq telah melakukan perbuatan asusila. Tragisnya yang bersangkutan melakukannya sebanyak 19 kali dengan korban rata-rata berusia 14 hingga 19 tahun.

“Pelaku melakukannya sejak tahun 2008 dengan modus merayu korban untuk diajak kerumah dengan iming-iming akan diberi uang. Setelah korban mau diajak kerumah, lalu tersangka melakukan asusila terhadap korban,” ungkap Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Jatim AKBP Fisto Ari Permana di kantornya, Jumat (13/9/2019).

Fisto mengatakan atas perbuatannya, terkait dengan tindakan kekerasan anak dibawah umur, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI No 23 tahun 2002 terkait dengan Perlindungan Anak.

“Kami selain mengamankan pakaian korban dan tersangka, juga mengamankan sejumlah uang yang digunakan tersangka merayu korban,” tandas Fisto.

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,053