HukumOpini

13 Catatan Untuk Prof Mahfud MD

Pertama, saya mempersoalkan istilah Mega Korupsi e-KTP yang misleading karena justru kerugian negara belum dihitung oleh pihak yang legal. Angka 2,3T itu faktanya tidak ada dan tuduhan terbesar ke SN Rp. 500 M sudah dihapus, sisanya 70 milyar.

Kedua, bagaimana disebut korupsi berjamaah paling besar jika tersangkanya di DPR hanya SN? Setahu saya yang artinya berjamaah harus lebih dari 1. Tersangka lain 2 pegawai Kemendagri dan seorang pengusaha. Adapun yang lain, hanya 1 pengusaha.

Ketiga, saya setuju dengan kesimpulan prof Mahfud MD sebab ini semua tidak bermula dari audit BPK, tapi dimulai dari nyanyian Nazar. Lalu memaksa KPK mencari korban. Nanti akan nampak diujung.

Keempat, saya bilang bukan tidak ada korupsi 3 kali audit BPK ada kerugian negara kecil sekali itupun hanya kurang bayar. Mustahil uang 5,7 T bocor 0. Tapi KPK bilang bancakan 2,3T? Melibatkan hampir semua anggota komisi 2? Padahal komisi 2 belum ada tersangka? SN bukan komisi 2.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Kelima, fakta ini adalah permainan antar supplier yang sampai ke pemerintah. Dia gak akan menciptakan kerugian negara baru. Itu adalah kesalahan pengusaha vs pengusaha. Dan setiap tender yg sub kontraktornya banyak biasa terjadi. Lalu mereka lari ke pemerintah.

Keenam, justru ini menarik prof. Kenapa yang mengembalikan uang katanya 14 orang justru tidak dihukum? Kalau gitu SN juga bisa dong?

Ketujuh, jangan lupa Prof Mahfud bahwa Andi Narogong sudah menjadi JC maka dia harus terima bahkan ngaku. Itu kata Prof Mahfud sendiri.

Kedelapan, orang itu namanya ibu Mustoko Weni (Fraksi Golkar anggota komisi 2) meninggal 18 Juni 2010 tetapi dituduh bagi-bagi uang sepanjang Oktober 2010. Sekitar 5 bulan setelah meninggal kok bisa bagi-bagi uang?

Sembilan, kalau ini sudah terlalu sering prof, KPK menyebut nama orang sampai rusak hubungan keluarga, hancur usahanya, dll. Terlalu banyak korban.

Sepuluh, itulah prof kenapa saya katakan. Bawa semua ini adalah persekongkolan kolaborasi untuk mengatur perkara yang tujuannya bukan penegakan hukum tetapi sandiwara belaka.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

*Fahri Hamzah, penulis Wakil Ketua DPR RI

Related Posts

1 of 52