Hukum

12 Barang Rampasan dari Fuad Amin Dilelang KPK, Anda Berminat?

Jubir KPK, Febri Diansyah/Foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews
Jubir KPK, Febri Diansyah/Foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Barang-barang berharga yang dirampas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dari terpidana suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Fuad Amin Imron dilelang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, barang-barang berharga yang dilelang oleh KPK tersebut sebanyak 12 unit.

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, akan melaksanakan lelang terhadap 12 unit barang rampasan yang telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi pada Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” kata Febri, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Febri menerangkan, lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap.

Total nilai limit 12 barang tersebut, ungkap Febri, sekitar Rp81,9 miliar. “Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu bentuk upaya KPK mengembalikan kekayaan yang pernah dikorupsi agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” kata dia.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Sekadar diketahui, sekarang Fuad Amin tengah menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung. Adapun 12 barang rampasan dari perkara Fuad Amin itu antara lain empat unit bangunan apartemen di Surabaya, satu unit rumah susun di Surabaya, tiga bidang tanah di Surabaya, dan empat unit tanah dan bangunan di Surabaya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,327