Lintas Nusa

105 Lembaga Terima Dana Hibah Tahap Pertama dari Pemkab Sumenep

lembaga, dana hibah, tahap pertama, pemkab sumenep, nusantaranews
Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim menyerahkan dana hibah tahap pertama kepada perwakilan dari 105 lembaga di Aula Kantor Dinas Sosial Sumenep, Jumat (04/10/2019). (Foto: Danial Kafi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep menyalurkan bantuan dana hibah kepada 105 lembaga pada Jumat (4/10/2019).

Sejatinya bantuan tersebut dialokasikan kepada 127 lembaga yang terdiri dari Pondok Pesantren, Masjid dan Mushalla. Namun, karena ada sedikit kendala penyalurannya dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama sebanyak 105 lembaga dengan rincian 6 Pondok Pesantren, 36 Masjid dan 63 Mushalla. Sedangkan tahap kedua kepada 1 Pondok Pesantren, 10 Masjid dan 11 Mushalla.

“Penyalurannya terpaksa dilakukan dua tahap dikarenakan ada lembaga dan rumah ibadah yang belum menyelesaikan administrasi persyaratan pencairan dananya,” kata Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.

Menurutnya, bantuan hibah keuangan tersebut mengambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran, pihaknya menekankan agar lembaga dan rumah ibadah yang telah menerima bantuan itu harus tertib administrasi dan juga membuat pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap pelaksanaan bantuan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

Bupati menambahkan, keberadaan SPJ dapat memperkecil sebuah persoalan yang akan timbul di kemudian hari.

“Karena sumber dananya dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara administratif baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyalur program bantuan maupun penerima bantuan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri menjelaskan, Besaran bantuan dana hibah tahun ini bervareasi. Semisal untuk pondok pesantren sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta, Masjid Rp 25 juta hingga Rp 30 juta dan Mushalla sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

“Hal itu tergantung kerusakan dan kebutuhan masing-masing penerima,” jelasnya.

Sementara itu Pemerintah Daerah di APBD tahun ini mengalokasikan dana bantuan hibah itu sebesar dua miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah kepada 127 penerima. Perinciannya sebanyak 7 pondok pesantren, 46 masjid dan sebanyak 74 mushalla.

“Untuk tahap pertama kepada 105 penerima dengan total satu miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Pewarta: Danial Kafi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 7,664