Berita UtamaGaya HidupTerbaru

10 Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Islam (KUA)

10 tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama Islam (KUA).
10 tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama Islam (KUA).

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Drs H Marzuki Anshari MA menegaskan bahwa ada sepuluh tugas dan fungsi yang harus dijalankan Kantor Urusan Agama Islam (KUA) Kecamatan. Layanan pencatatan nikah hanyalah salah satunya.

“Saya tegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA itu ada sepuluh, layanan pernikahan hanya salah satunya, ini harus kita sampaikan kepada masyarakat agar KUA tidak hanya dipahami sebagai tempat urus orang nikah saja,” demikian disampaikan Kabid Urais Kanwil Kemenag Aceh Drs H Marzuki Anshari MA di ruang kerjanya, Rabu (17/3).

Marzuki menegaskan, bahwa sosialisasi terkait tugas dan fungsi KUA sangat penting agar masyarakat semakin mendapatkan manfaat atas keberadaan KUA di suatu daerah. oleh karena itu, Kabid Urais Kanwil Kemenag Aceh menginstruksikan kepada semua KUA di Aceh untuk membuat standing banner  sepuluh tugas dan fungsi KUA yang diletakkan di teras KUA. hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah membaca informasi tersebut.

Baca Juga:  Tugu Rupiah Berdaulat Diresmikan di Sebatik

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa ada sepuluh tugas dan fungsi KUA adalah:

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, \
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah,
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
  9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
  10. Layanan bimbingan Manasik Haji Bagi Jamaah Haji Reguler.

Marzuki menambahkan, semua layanan yang diberikan KUA gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018.

Ke depannya Kementerian Agama akan mengupayakan agar tugas dan fungsi KUA tersebut bisa dioptimalkan secara maksimal, demikian Marzuki. (Suheri)

Sumber: Humas Kemenag Aceh

Related Posts

1 of 3,049