Lintas Nusa

10 Hari Menghilang, Mendagri Didesak Pecat Wabup Trenggalek

Wakil Bupati Trenggalek menghilang. (FOTO: Istimewa)
Wakil Bupati Trenggalek menghilang. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek, Nur Arifin dari tugas-tugasnya sejak 9 Januari memantik reaksi kelompok milenial di Jawa Timur. Anak anak muda ini menganggap Idealisme adalah kemewahan terakhir yang harus di miliki oleh pemuda.

“Tipikal anak Muda itu pekerja keras, bukan lepas tanggung jawab dari pekerjaannya. Apalagi ini untuk urusan pemerintahan,” ucap Dendy Setiawan, nantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur, Senin (21/1/2019).

Dendy mengatakan, “bolos” kerja selama 12 hari, itu adalah tindakan yang kurang patut dilakukan oleh pejabat muda sekelas Nur Arifin. Apalagi Nur Arifin selain menjabat Wakil Bupati Trenggalek, juga melekat jabatan sebagai Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur.

Simak: 10 Hari Menghilang, Gubernur Jatim Laporkan Wabup Trenggalek Ke Mendagri

“Kabar menghilangnya Gus Ipin mengingatkan kasus Bupati Talaud (Sulawesi Utara), Sri Wahyumi Manalip, yang dinonaktifkan Mendagri. Bupati cantik itu terbukti pelesiran ke luar negeri selama 20 hari tanpa izin,” urainya.

Baca Juga:  Bencana Jadi Urusan Konkuren Wajib, Mendagri Minta Kepala Daerah Alokasikan Anggaran

Kata Dendy, Seharusnya Wabup Trenggalek memegang amanah dengan penuh idealis, dimana sudah 12 hari ini menghilang misterius dan tidak menjalankan Roda Pemerintahan. Otomatis, disaat yang sama, kewajiban yang melekat sebagai seorang wakil bupati Dan juga katanya Pimpinan organisasi kepemudaan tidak dijalankan dengan benar. Terlebih dalam hal pemerintahan daerah, adalah jabatan publik yang sangat dihormati dan didapat dari suara rakyat.

“Maka dengan itu sudah selayaknya kami menuntut mendagri untuk mengkaji dan mengklarifikasi serta memberikan sanksi terjadinya Peristiwa tersebut yakni berupa Peringatan atau bahkan pencopotan sebagai wakil Bupati Trenggalek,” tegas Dendy.

Tuntutan tersebut, lanjutnya, sesuai UU 23 Tahun 2014 di pasal 77 yang menjelaskan Tentang Pemerintah Daerah. Dimana Kepala Daerah yang meninggakan Tugas, maka Mendagri harus memberikan sangsi tegas, apalagi beredar isue Wabup Trenggalek pelesir ke Luar Negeri tanpa memberitahukan ke Mendagri dan Gubernur.

“Dari informasi yang berkembang, kami meyakini adanya pelanggaran terhadap Wabup Trenggalek itu,” tutupnya.

Baca Juga:  Gubernur Kaltara Hadiri Pengukuhan dan Dialog BEM Nusantara di Nunukan

Pewarta: Setya/TW
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,159