Hukum

1.248 Unit Alat Perekam e-KTP Rusak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdapat sejumlah hambatan yang dialami oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses pengurusan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Salah satunya adalah soal pencetakan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ada 1.248 unit perangkat perekaman e-KTP yang rusak dari 6.465 unit alat yang tersedia di seluruh kecamatan di Indonesia.

“Saat ini tercatat ada 1.248 unit atau sekitar 19,30% rusak dari total yang ada,” tuturnya saat konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, (19/9/2017).

Kata Zudan, kerusakan tersebut terjadi lantaran masa pemeliharaan sistem e-KTP memang sudah berakhir pada 31 Desember 2015 silam. Dan hingga saat ini belum ada pemeliharaan secara formal terhadap sistem tersebut.

“Untuk penggantian alat, saat ini sedang diupayakan menggunakan dana APBD kabupaten atau kota. Sementara untuk perbaikan alat yang rusak menggunakan dana APBN,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2017 adalah sebesar 189.630.855 jiwa. Dari jumlah tersebut, 4.381.144 jiwa diantaranya berada di luar negeri.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Adapun sampai dengan tanggal 18 September 2017 ini, terdapat 175.948.127 jiwa atau sekira 94,98% telah melakukan perekaman e-KTP. Artinya masih ada 9.300.584 jiwa atau 5,02% warga Indonesia yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 15