Berita Utama
Yusril: KPK Harus Sidik Parpol Penerima Suap e-KTP Agar MK Membubarkannya
Published
1 year agoon

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dakwaan tindak pidana korupsi e-KTP yang kini mulai disidangkan, diduga bukan hanya melibatkan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, tetapi juga melibatkan politisi terkemuka dari berbagai partai politik. Terdakwa Irman bahkan menyebutkan beberapa partai politik, termasuk parpol yang sedang berkuasa sekarang, turut menikmati uang suap proyek e-KTP yang diduga merugikan negara sekitar 2,3 trilyun dari nilai proyek sebesar 5,9 trilyun itu.
Pengamat hukum tata negara sekaligus politikus, Yusril Ihza Mahendra menanggapi hal itu dengan mengatakan bahwa besarnya nilai uang yang digunakan untuk menyuap, menunjukkan kasus ini merupakan kasus besar yang mempermalukan bangsa dan negara dan karenanya kasus ini harus diungkapkan sampai tuntas.
Menurutnya, KPK tentu tidak akan berhenti mengungkapkan kasus ini pada Irman dan Sugiharto dan juga sejumlah politisi, tetapi juga wajib menyidik keterlibatan parpol dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Parpol adalah instrumen politik sangat penting dalam sistem politik dan demokrasi kita di bawah UUD 45. Tanpa parpol, takkan ada pemilu legislatif dan pilkada. Bahkan tanpa parpol, mustahil akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden, karena hanya parpol yang dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dalam beberapa hari belakangan ini banyak wartawan bertanya kepada saya tentang apakah MK bisa membubarkan parpol yang diduga terlibat suap kasus e-KTP. Jawab saya, masalah ini cukup panjang dan berliku. Saya adalah orang yang dulu mewakili Presiden dalam mengajukan dan membahas RUU Perubahan UU Tipikor 31/99 dan membahas RUU MK dengan DPR sampai selesai, menyadari rumitnya penegakan hukum terkait masalah ini. UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum,” ujar Yusril dalam keterangan persnya dari Hongkong, Jumat (10/3/2017).
Yusril mengatakan, Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi, berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan2 parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.
“Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi, parpol tersebut dapat dibubarkan MK dengan alasan prilakunya itu bertentangan dengan UUD 45? Kalau dilihat dari perspektif hukum pidana, terkait kejahatan korporasi, maka jika korporasi tsb terbukti melakukan kejahatan, maka yang dijatuhi pidana adalah pimpinannya. Korporasinya sendiri tidak otomatis bubar, begitu juga halnya jika parpol terbukti korupsi, maka pimpinannya yang dijatuhi hukuman,” kata Yusril.
Sementara, lanjut dia, partainya sendiri tidak otomatis bubar, karena yang berwenang memutuskan parpol bubar atau tidak, bukanlah pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung dalam perkara pidana, tetapi Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersendiri yakni perkara pembubaran partai politik.
MK hanya dapat menyidangkan perkara pembubaran parpol jika ada permohonan yang diajukan oleh Pemerintah. Hanya Pemerintah saja menurut Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12/2014, yang mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara pembubaran parpol. Karena itu, apakah mungkin Pemerintah Predisiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partainya sendiri, PDIP, yang disebut terdakwa Irman turut menikmati uang suap pekara e-KTP?
Adapun Yusril menyampaikan bahwa secara politik, boleh dikatakan mustahil ada Presiden dari suatu partai akan mengajukan perkara pembubaran partainya sendiri ke MK. Presiden manapun hanya mungkin melakukan itu jika, pertama, ada putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi (kejahatan korporasi) dan pimpinannya dijatuhi hukuman.
“Kedua, jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras, yang mendesak Presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia ini.
“Karena itu, kita menunggu langkah KPK yang sekarang tengah mendakwa Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor, untuk juga menyidik dan menuntut baik politisi maupun parpol yang diduga ikut menikmati uang suap kasus e-KTP. Jika semua mereka, baik pribadi maupun korporasi, dalam hal ini parpol yang terlibat, terbukti bersalah, itulah saatnya Presiden, Entah Joko Widodo atau bukan nantinya, untuk mengajukan perkara pembubaran parpol tersebut ke MK,” imbuh Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Menurut dia, langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya.
Reporter: Richard Andika
Komentar
You may like
Pilihan Politik Masyarakat Dipengaruhi Pemberitaan Media Seperti Pilpres 2014
CEO Don Adam Corp: Ke Depan Media Mainstream (Koran) akan Innlillahi
Clear! Ini Surat Balasan Yusril buat Mahfud soal “Pilkada Langsung”
Tersenggol Yusril soal SBY, Mahfud MD Ungkap Sejarah Lahirnya Pilkada Langsung
Yusril Tegaskan PBB Menerima Bacaleg Dari Semua Kalangan Kecuali Penista Agama
Yusril: Politik Islam Adalah Keadilan dan Keseimbangan

Rijsttafel, Budaya Makan Nusantara Paling Mewah Era Kolonial

Sekar Telkom Nilai Program CSR Telkom Tidak Diskriminatif

TNI AL Nunukan Amankan Kapal Vietnam dan 4 Kapal Filipina

Penjelasan Lengkap Menteri Hanif Soal Perpres Tenaga Kerja Asing

Anggota MPR RI Minta Warga Ponorogo Pertebal Rasa Cinta Tanah Air dan Nasionalisme Kebangsaan

Kopi Gayo Aceh Jadi Primadona Pada Pameran Kopi Dunia di Seattle

Suguhan Nuansa Majapahit Kuno Tampak Sangat Kental di Jiwanggo Resto Yogyakarta

41 Hari Menulis Kiamat

Rindu yang Gugur dalam Segala KeperkasaanNya

Soal Puisi Kontroversial Sukmawati, Gus Sholah Sebut “Adzan” yang Jadi Masalah

Terbitkan Perpres No 20 Tahun 2018, Presiden Dinilai Panik

Terkait Pembelian Sukhoi, Rusia Mengucapkan Terima Kasih Kepada Indonesia Yang Berani Menghadapi Tekanan Amerika

Helikopter Tempur AH-64 Apache Berguguran Dalam Perang Yaman

Sejumlah Negara Kerahkan Peralatan Perang ke Suriah, Termasuk Tiongkok

Wantimpres Jadi Komisaris Lippo, BPS: Ada Apa?

Wakil Ketua DPR Ungkap Elite Goblok dan Bermental Maling yang Dimaksud Prabowo

Selalu Dituduh PKI, Jokowi Sebut PCNU Solo Punya Data Lengkap Tentang Profil Dirinya

AS, Inggris dan Perancis Telah Memulai Perang Dunia Ketiga

Ahok Pamer Desain Pengembangan Makam Mbah Priok

Bercocok Tanam di Dasar Laut? Ini dia pertanian masa depan

Trotoar dan Wajah Mantan Pabrik Kina Kota Bandung Bikin Susah Move-on

Mengintip Rahasia Donald Trump Lewat Kuas Seorang Kartunis

Koramil 0804/05 Poncol Bahu Membahu Dengan Masyarakat Benahi Pelengsengan

Ini Kondisi Kapal Zahro Express yang Terbakar

Peribadatan Natal di Jember Mendapat Pengamanan Total Dari Kodim 0824 dan Polres Jember

Kirab Budaya Dinsos Jogja Berlangsung Meriah
