Hukum

Yusril Ihza Mahendra Pasang Badan untuk Irman Gusman

NUSANTARANEWS.CO – Saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Irman Gusman Selasa (8/11/2016) di Jakarta, ada pemandangan menarik. Dimana Irman tampak didampingi pengacara ternama seperti Yusril Ihza Mahendra dan Maqdir Ismail.

Yusril dan Maqdir tampak duduk dikursi penasihat hukum, saat surat dakwaan Irman dibacakan jaksa penuntut umum. Selain itu, tampak pula pengacara lainnya, seperti Tommy Singh, dan Razman Nasution.

Sebagai kuasa hukum, Yusril mengaku siap pasang badan untuk membela kliennya dalam menghadapi proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kita akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, mudah-mudahan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Yusril.

Langkah pertama yang akan dilakukan tim penasihat hukum adalah berupaya menjaga agar sidang berjalan adil dan tidak dilakukan “trial by press” terhadap Irman.

“Sehingga kita dapat mengungkapkan kebenaran materiil dalam persidangan ini, apakah yang didakwa JPU betul-betul terbukti atau tidak di dalam persidangan ini,” katanya.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Menanggapi soal dakwaan Yusril mengaku belum dapat memastikan apakah dakwaan tersebut benar atau tidak. Karena harus dibuktikan terlebih dahulu dalam persiadangan.

Karenanya tim tersebut akan segera menyusun eksepsi. Rapat tim pengacara itu pun akan segera diselenggarakan.

“Jaksa KPK akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Pak Irman dan saksi di persidangan juga. Kami tim juga akan mengungkapkan hal sebaliknya, pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini. Kami sudah minta ke majelis hakim Selasa depan kami ajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan, lalu JPU juga setuju, kami segera mengadakan rapat untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan Selasa pekan depan,” jelas dia.

Karenanya Yusril meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah. “Kita tidak boleh membangun opini ke publik Pak Irman tidak salah, atau jaksa juga tidak boleh membuat opini Pak Irman ini salah. Kita harus adil dan objektif, dan menghormati asas praduga tidak bersalah,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 434