Berita UtamaHukum

Wiranto Tegaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama Akan Segera Diproses Hukum

NUSANTARANEWS.CO – Dalam siaran pernya, Selasa (1/11/2016) di Gedung Istana Kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto mempertegas bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok akan segera diproses secara hukum.

“Masyarakat dihimbau jangan resah. Kapolri sudah memprosesnya secara hukum. Ada satu proses hukum, tentu saja tidak serta merta langsung selesai,” ungkapnya di depan para awak media.

Layaknya bom waktu, kasus penistaan terhadap surah al-Maidah ayat 51 menjadi isu yang sistemik dan berantai. Bahkan viral-viral kebencian terus di tebar di jejaring sosial.

Menanggapi situasi yang demikian pelik, Wiranto meminta kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniah terkait aksi massa 4 November nanti.

“Kami sudah meminta kesadaran masyarakat. Presiden juga sudah memberikan imbauan bahwa demonstrasi itu boleh, yang memang diatur undang-undang. Asal tidak mengganggu kebebasan orang lain,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menghimbau agar aksi demo nanti harus tertib dan taat prosedur. Dimana kalau sudah jam 6 sore harus bubar.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Sambut Kunjungan Deputi 3 Bidang Penanganan Darurat BNPB

“Ada aturannya, lapor ke polisi jumlah massa berapa, temanya apa, instrumen yang digunakan apa. Yang penting jam 18.00 bubar, apapun alasanya harus bubar,” tegasnya. (Adhon/Red-01)

 

Related Posts

1 of 34