Berita UtamaPolitik

Waspada, RUU Penyelenggaraan Pemilu Anti Pancasila Segera Dibahas DPR

NUSANTARANEWS.CO – RUU Penyelenggaran Pemilu yang akan dibahas di DPR memiliki cacat fundamental serius. Pemerintah dengan sengaja mengabaikan upaya penguatan ideologi Pancasila.

“RUU ini tidak menyediakan ruang yang cukup atau aturan yang memadai untuk mendukung penguatan ideologi Pancasila,” ujar Anggota DPR Fraksi PKB, Yanuar Prihatin  dalam keterangan tertulis yang diterima nusantaranews.co, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurut Yanuar, seharusnya setiap undang-undang terutama mengenai undang-undang politik, semestinya menjadi bagian penting untuk memperkuat dan menjamin kelangsungan ideologi Pancasila. Adanya unsur menyepelekan Pancasila itu tercermin dari langkanya pasal-pasal dalam RUU ini yang secara khusus menjamin penguatan ideologi Pancasila.

“Jikalau ada aturan yang menyinggung soal Pancasila, terbatas menyangkut  persyaratan tentang  kesetiaan kepada Pancasila. Ini berlaku sebagai syarat untuk calon anggota penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Yanuar juga melihat keanehan lainnya, mengenai persyaratan kesetiaan ini dibatasi hanya kepada pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan bukan sebagai ideologi negara. Sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi landasan kehidupan bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara dan norma bernegara.  Sedangkan ideologi  merupakan jalan bagi dasar negara untuk memiiliki kerangka implementatifnya.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

“Kenapa hanya setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, tetapi tidak dinyatakan eksplisit setia juga kepada Pancasila sebagai ideologi? Dasar negara dan ideologi adalah dua nomenklatur yang berbeda makna,” lanjutnya.

Anggota Komisi II ini melihat RUU Penyelenggaraan Pemilu memberikan legalisasi para pemimpin yang muncul dari hasil pemilu untuk berselingkuh dengan ideologi lain selain Pancasila. Mereka akan memimpin negara yang berdasar Pancasila tapi dibebaskan untuk lebih percaya sekaligus dihalalkan menggunakan ideologi lain selain Pancasila untuk mengatur penyelenggaraan negara ini.

“Memang selama ini terjadi di kalangan para penyelenggara negara kita. Terbukti penihilan dan penolakan diam-diam terhadap Pancasila malah makin membuat negara ini makin menjauh dari cita-cita nasionalnya, ditandai oleh berbagai korupsi, terorisme, narkoba, bahkan penistaan agama serta krisis akhlak dan moral yang merebak di mana-mana,” tuturnya.

Dirinya menanyakan penilaian seseorang yang setia pada Pancasila. Dalam RUU ini ukuran yang digunakan sangat simplistis, kacau dan menyesatkan. Penjelasan pada RUU disebutkan bahwa untuk mengukur kesetiaan terhadap Pancasila, seorang calon cukup hanya membuat pernyataan tertulis  bermaterai.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

“Jelas ini ngawur,  tidak layak, tidak bertanggungjawab dan sangat formalistis, dan karenanya harus dikoreksi sungguh-sungguh. Apakah dengan surat pernyataan pribadi yang subyektif itu seorang calon serta merta bisa digolongkan sebagai orang yang setia kepada Pancasila?” tutupnya. (Sego/Red)

Related Posts

1 of 481