Hukum

Waspada! Penipuan Bermodus Tawaran Pelunasan Kredit Macet

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Satuan tugas atau Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, bahwa operasional UN Swissindo sudah menyebar ke berbagai daerah termasuk Bali.

“Jadi kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” ujar Tongam dalam siaran pers, Kamis (23/3/2017).

Tongam menjelaskan, bahwa UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya. Caranya yakni dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Adapun modus penawaran UN Swissindo antara lain mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Wilayah Sebaran Kegiatan UN Swissindo

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Waspada Investasi, kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia. Berikut wilayah-wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.

Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah, Jambi Rp. 1,3 miliar (11 nasabah), Cirebon Rp. 4,02 miliar (76 nasabah) dan Purwokerto Rp. 2,8 miliar (25 nasabah). Bersama OJK, Bareskrim Polri, Kemenkop UKM dan Kemenkominfo, Satgas Waspada Investasi telah membahas seputar kegiatan UN Swissindo. Pada 13 September 2016, Satgas telah menyurati UN Swissindo menghentikan seluruh kegiatannya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Satgas juga telah menyurati Bareskrim Polri pada meminta keterangan para nasabah maupun lembaga pembiayaan yang mendapat sertifikat lunas dari UN Swissindo. Selain itu, Satgas meminta penjelasan ke Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) dan perwakilan 6 bank yang berkantor di Jakarta, yaitu Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, soal SBI atau Sertifikat Bank Indonesia yang dikeluarkan UN Swissindo.

Hasilnya, SBI tidak memiliki fisik atau paperless, sehingga SBI yang dirilis UN Swissindo bukan instrumen BI. Dengan kata lain, UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu. Selanjutnya, penyidik OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri memeriksa laporan-laporan terkait kegiatan UN Swissindo.

Selanjutnya, Tongam mengimbau masyarakat sebelum melakukan investasi perlu memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Reporter: Richard Andika

Related Posts

No Content Available