Hukum

Walikota Cimahi Kalah Praperdailan, KPK Girang

NUSANTARANEWS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan Atty atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku sangat menghargai putusan hakim tunggal Kris Nugroho tersebut. Ia menilai hakim telah rapat karena tetap berpegang teguh pada Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hakim tetap berpegangan pada KUHAP,” tutur Febri, Selasa (24/1/2017).

Kata Febri, putusan tersebut semakin memperjelas batasan-batasan soal hal yang bisa diuji lewat mekanisme praperadilan. Hal tersebut diyakininya juga dapat memperkuat KPK dalam menjalankan proses penyidikan.

“Ini juga memperkuat proses penyidikan di KPK,” katanya.

Dengan adanya putusan tersebut, artinya pengusutan dugaan kasus suap sebesar Rp 500 juta dalam proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi, yang telah menjerat Wali Kota Cimahi, Atty Suharty terus berlanjut.

Sebagai informasi, pada Jumat 2 Desember 2016 lalu, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija serta dua orang swasta sebagai pemberi suap, bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK usai ditangkap tangan oleg Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 lalu.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan transaksi suap sebesar Rp 500 juta. Suap ini berkaitan dengan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.

Atas tindak pidana yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 586