Ekonomi

UU Tax Amnesty Akan Bertabrakan dengan UU Tipikor

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO – UU Tax Amnesty Akan Bertabrakan dengan UU Tipikor. Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty resmi diundangkan, maka RUU ini akan bertabrakan dengan UU lainnya, yakni UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam RUU Tax Amnesty tidak dibutuhkan kalau negara hanya sekedar mengejar tarif tebusan aset yang ditanam di luar negeri. Apalagi RUU ini kalau sudah diundangkan, maka UU Tax Amnesty ini bisa bertabrakan dengan UU Tipikor,” ungkapnya saat dihubungi Nusantaranews, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Selain itu, menurut Uchok, RUU Tax Amnesty ini masih dalam perdebatan, terlebih soal penentuan batas uang tebusan atau tarif pajak yang akan dikenakan kepada si pemilik aset. Sehingga, pengesahannya pun harusnya tidak terburu-buru.

“Salah satu tentang tarif atau uang tebusan. Sebagian anggota DPR dan Pemerintah yang pro kepada orang-orang yang kaya atau pengemplang pajak atau koruptor yang menyimpan harta atau aset di luar negeri, menginginkan uang tebusan atau tarif hanya 5 persen,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Sedangkan, lanjut Uchok, anggota DPR yang tidak suka sama orang-orang kaya tersebut, menginginkan tarif atau uang tebusan pajaknya harus di atas 10 persen. “Untuk pajak PPH pribadi saja, saat ini antara 5 sampai 30 persen, dan PPH badan bisa sampai 25 persen. Masa uang tebusan dalam Tax Amnesty hanya 5 persen,” terangnya.

Di samping itu, jika disahkan UU Tax Amnesty ini tidak akan banyak berkontribusi ke dalam keuangan dan perekenomian negara. “Nggak pengaruh sama ekonomi Indonesia, karena uang yang masuk paling-paling antara Rp70 atau Rp80 triliun doang,” ungkap Uchok menyudahi. (Deni)

Related Posts

1 of 3,060