Hukum

UU ITE Untuk Ciptakan Keterbukaan Informasi, Bukan UU Makar

NUSANTARANEWS.CO – Tepat empat hari sebelum berlangsungnya aksi 212, pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada hari pertama pengesahannya, UU ITE ini pun mendapat respon beragam dari masyarakat, khusunya para warga media sosial.

Proses perivisian UU ITE merupakan langkah pemerintah dalam menguatkan penegakan hukum terkait kejahatan (cyberbullying) di media sosial. Salah satu poin penting revisi UU ITE ini adalah pemerintah ingin menegaskan unsur pidana terhadap pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Hal ini berbanding terbalik dengan pendapat Peneliti Pusat Kajian Ekonomi dan Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng. Dalam keterangan kepada Nusantaranews, Salamuddin mengaku bahwa semangat lahirnya UU ITE tak lain adalah untuk menciptakan keterbukaan informasi.

Selain itu, kata dia, UU ITE juga diperuntukan untuk memfasilitasi dunia bisnis, dan membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi. Khususnya yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Itulah mengapa UU ini tidak bernama UU Pelanggaran ITE, atau UU makar. Mengenai segala bentuk kejahatan atau perbuatan pidana yang berhubungan dengan transaksi elektronik sesungguhnya dan seharusnya di ataur dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHAP),” kata Salamuddin Daeng, Jum’at (9/12/2016) di Jakarta.

Dirinya juga menilai pengesahan UU ITE terkesan sangat politis, karena kesannya untuk melegalkan kepentingan pemerintah, dalam mengamankan isu makar jelang aksi 212 lalu. Menurut Salamuddin, semestinya pemerintah tak perlu repot-repot memaksakan revisi UU ITE, jika hanya untuk mengatasi makar.

“Pemerintah dapat membuat UU darurat dalam rangka mengatasi makar atau tindakan lainnya yang mebahayakan keselamatan bangsa negara dan rakyat. Itupun UU semacam ini tidak boleh digunakan secara semberono oleh penguasa dalam membungkam lawan lawan politiknya,” tegasnya. (Adhon/Emka)

Related Posts

1 of 426