Hukum

Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Politikus Golkar

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM). Ia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014 pada, (31/1/2017).

Charles yang awalnya mengenakan kemeja putih kini telah mengenakan rompi khas KPK berwarna orange. Saat dikerumuni awak media, Ia enggan berkomentar sepatah kata pun. Ia lebih memilih masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“CJM (Anggota DPR RI periode 2009 – 2014) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan,” ujar Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, (31/1/2017).

Pada Senin 5 Desember 2016, KPK telah menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Charles saat berada di Komisi IX DPR juga menjadi anggota di Badan Anggaran DPR pada periode 2009-2014. Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5% dari total anggaran optimalisasi. Charles diduga menerima uang dari Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Atas perbuatannya itu, Charles Mesang yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Restu)

Related Posts

1 of 586