Hukum

Usai Diperiksa KPK, KA Kanwil DJP Jakarta Bungkam

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (10/1/2017) siang. Haniv diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait permasalahan pajak PT E K Prima Ekspor Indonesia.

Berdasarkan pantauan Nusantaranews di lokasi, Haniv keluar dari lobi sekira pukul 11:30 WIB, Haniv tak menggubris pertanyaan awak media. Sikap tersebut ditunjukan Haniv hingga masuk ke mobil Innova warna hitam bernomor plat B 1687 SQP yang telah menunggunya di depan gedung KPK.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, Haniv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ramapanicker Rajamohanan Nain (RRN) yang merupakan petinggi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Selain Haniv, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Handang Soekarno (HS). Sama halnya dengan Haniv, Handang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RRN.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain).

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS.

Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 584